Bawaslu Bali Pasang Badan Kawal Hak Pilih Disabilitas
- 29 Jul 2026 06:33 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bali terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) yang inklusif, ramah, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok penyandang disabilitas. Komitmen tersebut ditegaskan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Bali, Ketut Ariyani, saat menghadiri kegiatan Rapat Fasilitasi Pemahaman Kepemiluan kepada Penyandang Disabilitas dan Kelompok Rentan Lainnya yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Denpasar di Pojok Parum Graha Nawasena, Denpasar, Senin 27 Juli 2026.
Dalam arahannya, Ketut Ariyani menyampaikan bahwa penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memerlukan perhatian serius dari banyak pihak. Menurutnya, masih banyak daerah yang belum memberikan perhatian penuh dan belum banyak pihak yang secara konsisten menyuarakan hak-hak mereka.
"Penyandang disabilitas perlu diketuk hatinya dan terus dimotivasi. Mereka memiliki banyak kelebihan dan talenta yang sangat luar biasa, bahkan banyak yang menjadi atlet hingga tingkat internasional," ujar Ariyani.
Ariyani juga memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Denpasar yang telah menyediakan warung makan khusus yang dikelola oleh komunitas penyandang disabilitas. Ia menegaskan akan menyuarakan inisiatif positif ini agar menjadi contoh dan gerakan bersama di tempat lain.
Secara terbuka, Ariyani melakukan evaluasi internal terkait fasilitasi pemilu bagi kelompok disabilitas yang dinilai masih jauh dari kata sempurna. Ia menceritakan pengalamannya saat bertemu dengan Persatuan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), di mana terdapat anggota disabilitas yang berminat mendaftar menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) atau pengawas desa pada pemilu sebelumnya, namun kurang direspons secara maksimal oleh pihak penyelenggara.
Selain itu, masalah ketersediaan TPS yang belum ramah disabilitas juga masih menjadi kendala nyata di lapangan. "Kami melakukan evaluasi diri, fasilitasi kami kemarin masih sangat jauh dari harapan. Di TPS juga masih banyak yang belum aksesibel terhadap penyandang disabilitas. Ini menjadi catatan penting dan tugas kami untuk mengawasi ke depan. Bawaslu memiliki jajaran pengawas hingga ke tingkat TPS," tegas Ariyani.
Ariyani menambahkan bahwa ke depan perlu dilakukan identifikasi yang akurat terkait sebaran lokasi pemilih disabilitas serta pemetaan potensi kerawanannya, termasuk mengantisipasi pemilih disabilitas yang masuk dalam kategori pemilih tambahan pada jam-jam krusial seperti pukul 12.00 WITA. "Fasilitasi penyandang disabilitas sangat kompleks, tidak hanya bicara soal tata cara pencoblosan di bilik suara. Penyelenggara pemilu harus memikirkan seluruh rangkaian tersebut. Karena itu, kami hadir hari ini untuk mendengar langsung keluhan dan masukan dari Bapak dan Ibu sekalian," tambahnya.
Dalam sesi dialog tersebut, berbagai perwakilan organisasi disabilitas Kota Denpasar—mulai dari Pertuni, HWDI, NPCI, Gergatin, hingga tokoh perorangan seperti I Nyoman Juniarta—secara bersama-sama menyampaikan pengalaman empiris dan kendala teknis mereka terkait minimnya infrastruktur dan fasilitas aksesibel di TPS, rendahnya keterlibatan disabilitas sebagai pengawas, hambatan pemahaman informasi akibat ketiadaan petugas bahasa isyarat, hingga sulitnya penggunaan bilik dan surat suara berukuran besar, sembari mengusulkan peningkatannya melalui penyediaan TPS khusus, skema layanan jemput bola, pelatihan teknis kepemiluan, serta rutin digelarnya ruang dialog interaktif. Menanggapi seluruh masukan tersebut, Ketut Ariyani menyimpulkan bahwa fasilitasi bagi pemilih disabilitas di lapangan masih memerlukan banyak penyempurnaan, termasuk ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai seperti toilet ramah disabilitas di TPS, yang mana penyesuaian regulasi teknis pembuatan TPS di Balai Banjar atau sekolah masih perlu ditinjau kembali agar lebih akomodatif bagi pengguna kursi roda maupun tongkat.
"Terkait kebutuhan toilet yang aksesibel di TPS, ini memang belum diatur secara spesifik dalam regulasi teknis. Namun aspirasi dan suara dari bawah ini sangat penting, dan kami berjanji akan membawanya ke forum nasional agar menjadi pertimbangan dalam penentuan kebijakan pemilu selanjutnya," pungkas Ariyani.
Terkait aspirasi keterlibatan disabilitas sebagai Pengawas Pemilu, Ariyani menyambut terbuka dan menjelaskan syarat ketentuannya. Ia menegaskan bahwa pendaftar tidak boleh menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar (dibuktikan dengan SK atau surat keterangan resmi).
Ia mengimbau seluruh anggota komunitas disabilitas yang berminat untuk berpartisipasi aktif dan mendaftarkan diri ke kantor Bawaslu terdekat. Melalui langkah nyata dan komitmen yang kuat ini, Bawaslu Bali menegaskan bahwa demokrasi sejati hanya dapat terwujud ketika tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal.
Sinergi yang terjalin erat antara pengawas pemilu dan komunitas disabilitas diharapkan menjadi pijakan kokoh untuk meruntuhkan tembok hambatan, sehingga Pemilu ke depan di Pulau Dewata benar-benar hadir secara ramah, inklusif, dan berkeadilan bagi semua.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....