Bawaslu Bali Perkuat Pelayanan Informasi Publik yang Transparan dan Berkualitas
- 29 Jul 2026 06:36 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar- Pelayanan tidak cukup hanya dengan slogan, tetapi slogan itu harus kita terapkan. Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, saat membuka Rapat Verifikasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Senin 27 Juli 2026.
Menurut Wirka, pelayanan informasi publik merupakan bagian dari tanggung jawab Bawaslu sebagai badan publik yang harus diwujudkan melalui layanan yang profesional, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap evaluasi yang dilakukan tidak hanya bertujuan memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan kualitas pelayanan terus mengalami perbaikan.
Ia menjelaskan bahwa penguatan pelayanan informasi harus dimulai dari kesiapan lembaga, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, mekanisme pelayanan, hingga sumber daya manusia yang mampu memberikan layanan secara optimal. Evaluasi melalui pengisian SAQ, lanjutnya, menjadi salah satu instrumen untuk mengukur kesiapan tersebut sekaligus mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu disempurnakan.
"Harus sejalan antara apa yang dilihat masyarakat dan juga apa yang terjadi. Jangan sekadar kita menyajikan sesuatu yang enak dilihat, tetapi tidak ada substansi layanan yang baik," tegasnya.
Komitmen menghadirkan pelayanan informasi yang berkualitas, menurut Wirka, tidak dapat diwujudkan hanya melalui penyediaan sarana pendukung. Lebih dari itu, dibutuhkan tata kelola pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.
Sejalan dengan yang disampaikan Wirka, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, mengatakan bahwa optimalisasi fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi salah satu kunci dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat terhadap informasi tidak hanya berkaitan dengan publikasi kegiatan, tetapi juga mencakup regulasi, produk hukum, serta berbagai informasi kelembagaan lainnya.
Oleh karena itu, seluruh kanal pelayanan informasi perlu dikelola secara terintegrasi agar setiap permohonan informasi maupun laporan masyarakat dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. "Sekarang tinggal bagaimana kita memastikan bahwa setiap kanal yang sampai di masyarakat itu ternotifikasi kepada kita. Jangan sampai kemudian dikatakan tidak ada respons," ujar Sutrawan. Menurutnya, kecepatan respons dan komunikasi internal yang baik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu.
Upaya memperkuat kualitas pelayanan informasi tersebut turut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana. Ia menilai monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi bukan sekadar proses penilaian, melainkan instrumen untuk memastikan badan publik terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Suardana, transparansi merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi sehingga setiap badan publik dituntut mampu menghadirkan informasi yang akurat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), standar layanan informasi, hingga website kelembagaan perlu terus diperbarui mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat.
"Monitoring dan evaluasi ini tidak terletak pada nilainya, melainkan pada hasilnya. Jangan jadikan monitoring dan evaluasi ini sebagai beban, tetapi jadikan sebagai bagian dari alat ukur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi yang dikelola dengan baik juga berperan dalam meningkatkan literasi publik sekaligus mencegah penyebaran informasi yang tidak benar. Menutup kegiatan, Wirka kembali mengingatkan bahwa seluruh proses evaluasi yang dilakukan pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yakni menghadirkan pelayanan informasi publik yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan pelayanan informasi tidak diukur dari tingginya nilai yang diperoleh dalam evaluasi, melainkan dari kemampuan Bawaslu memberikan layanan yang cepat, terbuka, dan berkualitas. "Ketika kita mengisi SAQ, bukan berpikir mendapatkan nilai yang tinggi, tetapi bagaimana kita mampu memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat. Itulah tujuan utama kita dan nilai adalah bonus," pungkas Wirka.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....