Bali Perkuat Upaya Pengurangan Sampah Plastik Sekali Pakai

  • 17 Jun 2026 10:31 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Badung – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat kebijakan pengurangan sampah plastik sekali pakai sebagai upaya menangani persoalan sampah di daerah. Selain regulasi, pemilahan sampah juga terus didorong di lingkungan pemerintah dan masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Ir. Putu Sumardiana, M.P., mengatakan Pemprov Bali telah menerapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Kebijakan ini menjadi komitmen daerah dalam mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

"Terkait regulasi, kami di Provinsi Bali sudah punya Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai. Makanya kami mulai dari diri sendiri, di instansi kami sudah tidak ada lagi penggunaan plastik sekali pakai," ujar Putu Sumardiana.

Putu Sumardiana menambahkan, Pemprov Bali juga telah menerapkan pemilahan sampah di lingkungan instansi pemerintah serta mendorong masyarakat mengelola sampah dari sumbernya. Ia mengakui Bali masih menghadapi tantangan sampah kiriman dari luar daerah, namun berbagai upaya terus dilakukan untuk mengurangi sampah yang masuk ke laut.

"Sampah kiriman itu memang, jujur saja, Bali sudah berusaha membentengi diri dari sampah. Kadang saat musim tertentu banyak sampah kiriman dari Surabaya atau Jakarta. Kita tidak bisa mengatur daerah lain, yang bisa kita atur adalah daerah sendiri," ujar Putu Sumardiana.

Pemerintah Provinsi Bali berharap penguatan regulasi serta keterlibatan masyarakat dapat mengurangi pencemaran lingkungan dan menjaga ekosistem laut di Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....