Koster Ajak PERADI SAI Perkuat Desa Adat dan LPD di Bali
- 27 Agt 2026 14:19 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030. Pelantikan pengurus baru tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan organisasi advokat, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum bagi desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di seluruh Bali.
Gubernur Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat kepengurusan baru menjadi modal penting untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret antara organisasi advokat dan pemerintah.
Koster berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni pelantikan, tetapi diwujudkan melalui program nyata yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Bali. Ia pun membuka ruang untuk membahas kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Koster Dorong Pendampingan Hukum Desa Adat dan LPD
Perhatian khusus dalam pertemuan tersebut diarahkan pada penguatan desa adat dan LPD. Koster mengapresiasi perhatian PERADI SAI terhadap dua kelembagaan yang dinilai memiliki posisi penting dalam kehidupan masyarakat Bali.
Menurut Koster, desa adat merupakan warisan kelembagaan Bali yang telah tumbuh dan berkembang sejak dahulu. Keberadaannya perlu terus diperkuat dan dilindungi sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat Bali yang berlandaskan kearifan lokal.
Penguatan desa adat tersebut juga sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai salah satu fondasi pembangunan. Karena itu, Koster mengajak PERADI SAI duduk bersama untuk merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD.
Ia juga meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali. “Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Koster.
PERADI SAI Siap Dampingi Desa Adat dan LPD
Ketua Umum PERADI SAI, Harry Ponto, menyatakan kesiapan organisasinya mendukung langkah yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Bali. Menurut Harry, modernisasi tidak boleh membuat masyarakat meninggalkan akar budaya, etika, dan nilai moral yang telah hidup sejak dahulu.
Karena itu, advokat dinilai memiliki peran untuk memastikan aspek hukum berjalan sejalan dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Harry menekankan, advokat seharusnya hadir sebelum persoalan hukum terjadi, bukan hanya ketika sengketa telah muncul.
Pendampingan hukum dan tata kelola yang baik diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Ia juga menilai LPD memiliki karakter khas karena tumbuh dari masyarakat Bali.
Keberadaan LPD memiliki keterkaitan erat dengan kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana, terutama dalam membangun harmoni kehidupan masyarakat. PERADI SAI menyatakan siap memperkuat pendampingan hukum terhadap desa adat dan LPD, termasuk membantu membangun tata kelola kelembagaan yang baik agar lembaga yang dibentuk masyarakat tersebut dapat berjalan sehat dan berkelanjutan.
DPC PERADI SAI Denpasar Perkuat Pendidikan Advokat
Sementara itu, Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana, menyampaikan komitmen kepengurusan baru untuk meningkatkan kualitas pendidikan profesi advokat. Salah satu langkah yang disiapkan yakni menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Udayana serta menjajaki kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan siap bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali. Selain isu desa adat dan LPD, organisasi tersebut akan tetap memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan hukum aktual di Bali.
Komitmen tersebut mencakup pembelaan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum. I Made Suardana terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II yang berlangsung di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Pelantikan pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar diharapkan menjadi awal penguatan peran organisasi dalam pembangunan hukum di Bali. Kolaborasi dengan pemerintah dan masyarakat juga diharapkan semakin luas, terutama dalam memastikan desa adat dan LPD mendapatkan pendampingan hukum serta tata kelola kelembagaan yang memadai.
Gubernur Koster pun menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh jajaran pengurus DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030. Ia berharap kepengurusan baru segera menerjemahkan komitmen tersebut ke dalam kerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat Bali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....