Pemprov Bali Tegaskan Komitmen Hak Disabilitas

  • 14 Mei 2026 13:04 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya mewujudkan pembangunan inklusif melalui sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kegiatan tersebut digelar bersama DPD Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Provinsi Bali dan The Asia Foundation.

Kepala Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, A.A Sagung Mas Dwipayani menyampaikan perda tersebut menjadi langkah penting agar hak penyandang disabilitas dapat diwujudkan secara nyata. Menurutnya, regulasi tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen, tetapi harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Penyandang disabilitas bukan dipandang sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, kesempatan, potensi dan peran yang sama dalam seluruh aspek kehidupan,” ujarnya.

Ia menambahkan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 mengatur berbagai hak penyandang disabilitas secara komprehensif. Mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aksesibilitas, pelayanan publik hingga kesempatan berwirausaha dan hidup mandiri.

“Keberhasilan implementasi perda ini tidak dapat dilakukan hanya oleh pemerintah semata. Dibutuhkan kolaborasi oleh semua pihak untuk mewujudkan Bali yang inklusif dan berkeadilan sosial,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan apresiasi terhadap inisiatif pembangunan lingkungan hidup inklusif melalui restorasi mangrove dan penyusunan peraturan desa inklusif. Langkah tersebut dinilai menjadi contoh pembangunan sosial dan lingkungan yang berjalan harmonis.

Data semester dua tahun 2025 mencatat jumlah penyandang disabilitas di Provinsi Bali mencapai 25.165 jiwa yang terdaftar. Pemerintah berharap sosialisasi perda ini mampu memperkuat komitmen bersama dalam menghadirkan kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat Bali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....