UMP Jauh dari KHL, Banyak Pekerja Lokal Bali Memilih ke Luar Negeri
- 30 Sep 2026 09:20 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar – Ketimpangan antara Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mendorong peningkatan jumlah tenaga kerja lokal Bali menjadi pekerja migran di luar negeri. UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459 per bulan berada jauh di bawah KHL hasil Susenas BPS yang mencapai Rp5.253.107 per bulan.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (FSPPAREKRAF) SPSI Kabupaten Badung, I Gusti Ayu Ketut Budiasih, kepada RRI.CO.ID menyatakan besaran UMP saat ini hanya memenuhi sekitar 61 persen dari total kebutuhan hidup riil buruh di Bali. Kondisi ini membebankan pekerja yang juga harus menanggung biaya kehidupan sosial, adat, dan tradisi lokal.
"Bahkan saat ini tak sedikit pekerja Bali yang memilih menjadi pekerja migran di luar negeri karena UMP Bali tidak cukup untuk membiayai kehidupannya," kata Ayu Budiasih.
Ayu Budiasih menuturkan angka KHL Rp5,25 juta tersebut diperoleh dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS tahun 2025 yang memotret konsumsi harian rumah tangga pekerja secara langsung. Ia mencatat Bali sempat lama tidak menggelar survei KHL sejak berlakunya aturan pengupahan nasional pasca-COVID-19.
"Hasil perhitungannya ibarat bumi dan langit tidak menyentuh kebutuhan hidup layak pekerja di Provinsi Bali," ujar Ayu Budiasih merujuk pada formula pengupahan yang berlaku saat ini.
Ayu Budiasih menegaskan skema pengupahan mestinya merujuk pada Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan penetapan UMP/UMK berdasarkan KHL. Atas dasar itu, Aliansi Semeton Pekerja Bali Bersatu mendesak agar UMP Bali 2027 ditetapkan mendekati KHL pada kisaran Rp4,5 juta per bulan dan UMSP sebesar Rp5,25 juta.
| Baca juga: Rai Mantra Perjuangkan Ruang Masyarakat Adat |
Selain penyesuaian nominal upah, Ayu Budiasih meminta pemerintah daerah segera mendistribusikan dan menyosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Pengupahan Bali. Perda tersebut menjadi pijakan penting agar Bali memiliki sistem pengupahan khas daerah yang mempertimbangkan karakteristik industri pariwisata.
"Bali harus mempunyai sistem pengupahan dengan karakteristiknya untuk melihat bagaimana perusahaan yang ada di Bali ini menyejahterakan masyarakatnya," ujar Ayu Budiasih menambahkan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Komisi IV DPRD Bali menyatakan segera menyusun surat rekomendasi resmi untuk diteruskan kepada Gubernur Bali. DPRD Bali menilai Gubernur Bali memiliki hak prerogatif untuk menetapkan UMP Provinsi Bali berdasarkan masukan dari serikat pekerja.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....