Buang Sampah di Hutan, Sopir Pikap Disanksi Sosial
- 29 Apr 2026 21:35 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Jembrana - Kawasan hutan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) bukan tempat sampah. Prinsip inilah yang ditegaskan Satgas Sampah Kelurahan Gilimanuk saat menciduk seorang sopir pikap, Mujiono (50), dan rekannya yang nekat membuang limbah dagangan di area konservasi tersebut, Selasa 28 April 2026. Kedua pelaku langsung diberikan sanksi sosial.
Alih-alih mendekam di balik jeruji besi, kedua warga asal Banyuwangi ini harus menanggung malu. Petugas menjatuhkan sanksi sosial berupa kewajiban membersihkan sampah di sepanjang jalur nasional Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Hutan Cekik.
Kepala SPTN Wilayah I Jembrana, Isai Yusidarta menuturkan, aksi tidak terpuji ini terbongkar secara dramatis sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, petugas TNBB bersama personel Yonif-TP 928/BSY justru sedang melakukan aksi bersih-bersih di sebelah barat Pura Segara Rupek, Lingkungan Penginuman, Gilimanuk.
"Tiba-tiba di depan mata, oknum sopir ini seenaknya membuang sampah sisa jualan pepaya. Langsung kami amankan," ujarnya.
"Wong mereka sudah untung berjualan di Bali, masa sampahnya dilimpahkan ke kita. Ini bentuk pembinaan agar mereka sadar dan bijak mengelola sampah," tegas Isai Yusidarta.
Lurah Gilimanuk sekaligus Ketua Satgas Sampah, IB Tony Wirahadikusuma, menjelaskan bahwa berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2013, pelaku sebenarnya terancam pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp500 ribu. Namun, karena merupakan pelanggaran pertama, sanksi sosial dipilih sebagai jalan edukasi.
| Baca juga: Pilah Sampah dari Rumah Cegah Pencemaran |
Meski lolos dari denda uang, pelaku tetap dikenakan pengawasan ketat. Selain wajib membersihkan jalanan, mereka dibebani syarat tambahan yang cukup mengikat yakni, wajib lapor sebanyak 20 kali setiap kali mengirim buah ke Denpasar.
Mereka harus menunjukkan bahwa sampah dagangan dibawa kembali (tidak dibuang di jalan) kepada penyidik. Selain itu, mereka juga menandatangani surat pernyataan dan perjanjian hitam di atas putih untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Sesuai perda ini, sebenarnya pelaku dikenakan pidana kurungan selama 3 bulan dan denda administrasi sebesar rp.500 ribu. Karena yang bersangkutan baru pertama, kami bersepakat dengan satgas memberikan sanksi sosial yakni pembersihan sampah yang mereka buang dan sisa sampah yang ada di jalur Denpasar-Gilimanuk, hutan Cekik," jelasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pengguna jalan dan pelaku usaha agar tidak lagi menjadikan hutan lindung sebagai "bak sampah" pribadi. Satgas Gilimanuk memastikan patroli intensif akan terus dilakukan untuk menjaga wajah pintu masuk Pulau Dewata tetap asri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....