RUU Masyarakat Adat Terkendala Persoalan Politik dan Investasi
- 21 Sep 2026 15:02 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah masuk dalam Prolegnas 2026 masih menghadapi persoalan politik dan investasi. Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, M.Hum., menyebut materi muatan dan arah politik RUU tersebut masih membutuhkan kajian, sementara persoalan investasi berkaitan dengan kewenangan daerah, termasuk perizinan investasi.
Filep mengatakan DPD RI mendukung penuh pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat berdasarkan aspirasi daerah yang diterima. Ia menyebut hampir sebagian besar anggota DPD RI mendukung terbentuknya undang-undang tersebut.
“Dewan Perwakilan Daerah itu sangat mendukung 100% pembentukan undang-undang masyarakat adat. Karena dari pemantauan dan dari aspirasi yang kita terima, termasuk representatif daripada DPD ini kan dari daerah, hampir sebagian besar itu mendukung terbentuknya undang-undang masyarakat adat,” ujar Filep.
Menurut Filep, persoalan yang masih dihadapi dalam pembahasan RUU Masyarakat Adat berkaitan dengan politik. Ia menyebut materi muatan dan arah politik undang-undang tersebut masih membutuhkan kajian.
“Adapun problem yang saat ini, ini kan cuma problem politik saja sebenarnya. Di mana materi muatan, termasuk arah politik daripada undang-undang ini kan masih membutuhkan kajian yang mana-mana,” katanya.
Filep menyebut RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Prolegnas 2026 dan berharap pembahasannya menjadi prioritas tahun 2027. Ia mendorong masyarakat sipil, masyarakat adat, organisasi adat, dan seluruh elemen daerah memberikan dukungan politik untuk mempercepat proses pembentukan undang-undang tersebut.
“Jadi pada prinsipnya, kita bersyukur karena telah masuk pada Prolegnas nasional 2026 dan mudah-mudahan di tahun depan menjadi prioritas kita. Kekuatan sipil sosial, kekuatan masyarakat adat, organisasi adat, dan semua elemen daerah harus bekerja keras, mendukung secara politik agar ada proses percepatan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai persoalan yang masih dihadapi RUU Masyarakat Adat, Filep menyebut investasi. Ia mengaitkannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja yang menurutnya memangkas kewenangan di daerah, termasuk perizinan investasi.
“Kalau saya lihat ini, problem investasi. Problem investasi tidak ada yang lain, karena ada Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang Cipta Kerja itu kan memangkas semua kewenangan di daerah, termasuk perizinan investasi. Sementara masyarakat adat memang termarginalkan oleh kewenangan-kewenangan di daerah,” tegasnya.
Filep mengatakan kondisi tersebut membuat masyarakat adat termarginalkan oleh kewenangan di daerah. Ia menekankan pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat adat sesuai amanat konstitusi.
“Kita ingin pengakuan, penghormatan kepada masyarakat adat. Tapi yang kita harapkan, negara harus mengakui sesuai amanat konstitusi. Negara mengakui dan menghormati,” katanya.
Menurut Filep, pengakuan tersebut perlu diwujudkan melalui penerbitan undang-undang. Setelah itu, pemerintah daerah dapat melahirkan produk hukum lainnya berdasarkan undang-undang masyarakat adat.
“Bagaimana cara mengakuinya, undang-undangnya harus diterbitkan. Setelah itu bagaimana menghormatinya, maka pemerintah daerah itu akan melahirkan produk-produk hukum lainnya, yang berdasarkan undang-undang masyarakat adat,” ujarnya.
Dalam persoalan perizinan, Filep mendorong agar unsur masyarakat adat masuk dalam mekanisme perizinan satu pintu. Ia mencontohkan kondisi di Papua, di mana menurutnya BPN tidak mengeluarkan sertifikat sebelum ada surat persetujuan masyarakat adat.
“Seperti kita di daerah ya, kita di Papua ya, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat kalau belum ada surat persetujuan masyarakat adat. Ini tidak diatur, tapi ini menjadi semacam kekuatan masyarakat,” kata Filep.
Terkait Bali, Filep menyebut UU Provinsi Bali menjadi jaminan dan dasar untuk melindungi adat serta kearifan lokal Bali. Ia mengatakan pelaksanaan aturan tersebut kembali kepada Pemerintah Daerah Provinsi Bali.
“Undang-undang Provinsi Bali itu jadi jaminan, itu jadi dasar untuk melindungi adat dan kearifan lokal Bali. Itu kata kunci saya. Sekarang kembali kepada pemerintah daerah Provinsi Bali, mau tidak melaksanakan,” katanya.
Filep mendorong kelembagaan adat Bali menggunakan aturan tersebut untuk menjaga nilai-nilai religius dan adat. Menurutnya, UU Provinsi Bali memiliki kekhususan karena mengatur kearifan lokal, agama, adat, dan pariwisata.
“Dan masyarakat adat Bali, kelembagaan adat Bali, ayo gunakan sebagai dasar untuk memproteksi nilai-nilai religius, nilai-nilai adat, dan nilai-nilai yang dinilai memiliki peran penting dalam adat. Karena dia beda dari undang-undang Provinsi yang lain. Dia mengatur tentang kearifan lokal, tentang agama, tentang adat, dan pariwisata. Ingat kekhususannya,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....