Tata Kelola BUPDA Jadi Kunci Penyangga Perekonomian Desa Adat

  • 12 Sep 2026 10:53 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Tata kelola dan kepengurusan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan Baga Usaha Padruen Desa Adat (BUPDA) mampu menjalankan fungsinya sebagai penyangga perekonomian desa adat di Bali.

Pengelolaan BUPDA tidak hanya membutuhkan potensi usaha, tetapi juga struktur kelembagaan yang jelas, pengurus yang kompeten, serta sistem pengawasan yang mampu menjaga transparansi dan akuntabilitas. Akademisi sekaligus perwakilan Majelis Desa Adat Provinsi Bali Dr. Ida I Dewa Ayu Yayati Wilyadewi, S.E.,M.M.,Ak. CSP, CMM, menjelaskan dalam kelembagaan BUPDA terdapat struktur pengawas dan pengurus yang memiliki tugas masing-masing.

Dalam struktur kelembagaan tersebut, terdapat panoreksa atau pengawas dan pengorek atau pengurus. Panoreksa dipimpin oleh manggala dan memiliki anggota, sedangkan dalam jajaran pengurus terdapat manggala sebagai kepala BUPDA, serta petajuh yang terbagi menjadi petajuh usaha sebagai wakil kepala bidang bisnis dan petajuh pengraksa sebagai wakil kepala bidang umum.

Pada masing-masing unit usaha, BUPDA juga dapat menunjuk kasinoman. “Untuk di kelembagaan BUPDA, dari struktur memang di atas itu ada panoreksa atau pengawas. Kemudian ada pengorek atau pengurus,” jelas Wilyadewi.

Kepengurusan BUPDA juga tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terutama dalam hal rangkap jabatan. Berdasarkan penjelasan narasumber, terdapat sejumlah jabatan yang tidak diperbolehkan dirangkap dengan posisi dalam struktur BUPDA.

Larangan tersebut antara lain berlaku bagi pimpinan perusahaan swasta maupun pemerintah, kepala desa atau perbekel/lurah, ketua lembaga pemberdayaan masyarakat, prajuru desa adat, Kerta Desa Adat, hingga prajuru banjar adat. “Tidak boleh ada perangkapan tersebut, karena untuk menjaga integritas dari BUPDA itu sendiri dan juga untuk menghindari konflik kepentingan nantinya,” ungkap Wilyadewu.

Meski demikian, masyarakat adat tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pengelolaan BUPDA sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Wilyadewu menekankan bahwa pengelola BUPDA harus memiliki kompetensi karena unit usaha tersebut ditujukan untuk dikelola secara profesional dan serius.

“Kalau memang kita mau mengelola BUPDA ini secara profesional dan serius, tentu di dalam pemilihan dari pengorek ini harus melalui tahapan seleksi. Jadi artinya memiliki kompetensi untuk bisa mengelola sebuah bidang usaha,” katanya.

Seleksi tersebut dinilai penting agar pengelolaan BUPDA mampu berjalan baik dan mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa adat.

Dari sisi pengawasan, BUPDA memiliki mekanisme internal melalui panoreksa dan perangkat desa adat. Pengawasan tersebut dapat diperkuat dengan melibatkan pihak eksternal, khususnya untuk kebutuhan audit laporan keuangan.

Menurut Wilyadewi, keberadaan panoreksa dan perangkat desa adat menjadi bagian penting karena desa adat merupakan pihak yang memahami secara langsung bagaimana usaha BUPDA dijalankan. “Untuk pengawasan sendiri dari seluruh aktivitas BUPDA memang sudah ada panoreksa dan juga dari desa adat sendiri yang akan melakukan,” jelasnya. Sementara untuk kebutuhan audit eksternal, keterlibatan pihak luar tetap dimungkinkan.

Khusus mengenai pelaporan keuangan, BUPDA memiliki karakteristik yang berbeda dengan lembaga ekonomi desa adat lainnya seperti LPD. Wilyadewi menyebut laporan keuangan BUPDA tidak dapat disamakan dengan laporan keuangan LPD, karena terdapat kebutuhan untuk menyesuaikannya dengan karakter usaha BUPDA.

“Untuk laporan keuangan, itu memang kita tidak bisa menyamakan laporan keuangan yang ada, baik itu di LPD maupun di BUPDA. Jadi ada laporan keuangan khusus yang akan dipergunakan di desa adat, dengan tetap berbasis dari standar akuntansi keuangan,” terangnya saat diwawancara RRI.CO.ID pada Selasa 4 September 2026.

Penguatan tata kelola BUPDA juga membutuhkan sumber daya manusia yang mampu menjawab perkembangan zaman, termasuk digitalisasi. Wilyadewi menjelaskan bahwa pengelolaan BUPDA perlu mengombinasikan pengalaman dari generasi yang telah memahami kondisi desa adat dengan kemampuan anak muda dalam mengikuti tren dan teknologi.

“Tentu di dalamnya kita tetap harus memerlukan mereka yang memiliki pengalaman dan juga anak-anak muda untuk mengelolanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, kombinasi tersebut diperlukan agar BUPDA dapat berjalan lebih cepat, mandiri, dan modern, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi di masing-masing desa adat untuk kesejahteraan krama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....