Perubahan Orientasi Pawintenan, Jaga Nilai Sakral dan Hindari Pergeseran Makna

  • 11 Sep 2026 13:33 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pelaksanaan upacara pawintenan yang semakin banyak dilakukan secara individu maupun massal dinilai perlu diikuti dengan pemahaman yang lebih mendalam terhadap tujuan, tahapan, serta nilai sakral yang terkandung di dalamnya. Reorientasi menjadi penting agar pelaksanaan pawintenan tidak mengalami pergeseran dari nilai-nilai sakral menjadi sekadar kegiatan seremonial.

Penyuluh Agama Hindu Kemenag Kota Denpasar, Dr. I Nyoman Arya, S.Ag.,M.Pd.H pada program Mutiara Pagi mengenai reorientasi dan desakralisasi pawintenan, salah satu hal mendasar yang perlu dipahami adalah tujuan dari pelaksanaan upacara tersebut. Selama ini, pawintenan kerap dipahami sebagai upacara untuk menyucikan diri.

Namun, pemahaman tersebut perlu didalami kembali dengan mempertanyakan apa yang sebenarnya disucikan dan apa unsur penyucian yang terkandung di dalamnya. Desakralisasi sendiri dipahami sebagai pergeseran nilai sakral menjadi profan.

Dalam kondisi tersebut, sebuah upacara berpotensi hanya dipandang sebagai seremonial tanpa pemahaman terhadap nilai filosofis dan ajaran yang terkandung di dalamnya. Bahkan, pelaksanaan upacara dapat bergeser menjadi bagian dari kepentingan status sosial, bukan lagi sebagai panggilan kesadaran batin.

Nyoman Arya menilai, masyarakat perlu membangun pemahaman bersama dan tidak mudah memberikan penilaian berdasarkan sudut pandang pribadi. Perbedaan antara pandangan subjektif dan pemahaman bersama menjadi penting agar seseorang tidak merasa menjadi hakim atas benar atau salahnya pelaksanaan sebuah upacara.

Memahami Jenjang Pawintenan

Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa pawintenan memiliki sejumlah jenjang yang perlu dipahami. Salah satunya adalah Upanayana, yang menjadi tahap awal untuk mempelajari kitab suci Weda. Selanjutnya terdapat Pawintenan Saraswati atau Pawintenan Bunga, yang berkaitan dengan masa peralihan, termasuk masa ngeraja singa, ngeraja suara, dan pelaksanaan mesangih.

Ada pula Pawintenan Saraswati Mepedamal, sebagai tahapan bagi seseorang yang mempersiapkan diri menjadi generasi penerus dalam menjalankan tugas penyucian. Kemudian tahapan berikutnya adalah Pawintenan Pemangku Walid. Pada tahap ini seseorang disebut sebagai pemangku, namun belum disebut jerumangku karena masih berperan sebagai asisten dalam pelaksanaan tugas.

Sementara itu, pemangku pemucuk wajib melaksanakan Pawintenan Dasa Guna. Dalam tahap ini, seseorang mulai diarahkan pada pengembangan dan pendalaman tugas kepemangkuan.

Jenjang tersebut kemudian berkembang ke tahapan Tapak Gana, Pancarsi, hingga Jerogede atau Bawati, sebelum seseorang melanjutkan ke tahap diksa. Setiap jenjang memiliki proses dan tanggung jawab masing-masing.

Nyoman Arya menjelaskan bahwa pawintenan tidak semestinya dipandang sebagai upaya mengejar status, tetapi sebagai bagian dari proses pendidikan spiritual yang berkelanjutan. Ia menegaskan pentingnya keberadaan guru dalam proses perjalanan spiritual seseorang, khususnya ketika seseorang telah memasuki tahapan tertentu dalam kepemangkuan.

Guru berfungsi memberikan pendidikan dan mengarahkan perjalanan seseorang agar pelaksanaan tugas tidak berhenti pada status, tetapi benar-benar disertai pemahaman dan tanggung jawab.

“Perlu digarisbawahi bahwa tugas-tugas itu bukan profesi. Kalau sudah profesi maka di dalamnya ada bisnis. Tetapi tugas itu adalah tiada lain, adalah tugas yang harus secara profesional.” Jelas Nyoman Arya saat di wawancara RRI.CO.ID pada Selasa 2 September 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....