Anak Angkat Bukan Sekadar Penerus Keluarga, Haknya juga Harus Dijaga

  • 19 Agt 2026 08:16 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar – Pengangkatan anak atau sentana dalam tradisi masyarakat Hindu di Bali bukan sekadar upaya menjaga keberlangsungan garis keturunan keluarga. Lebih dari itu, pengangkatan sentana merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab moral untuk menjamin kehidupan, kasih sayang, serta hak-hak hukum anak hingga dewasa. Ketiadaan perencanaan yang matang dan legalitas yang tidak tuntas rentan memicu konflik internal keluarga hingga penelantaran anak di masa depan.

Pentingnya perlindungan hak anak dalam proses pengangkatan sentana ini menjadi sorotan utama dalam Acara Rahajeng Bali, pada Selasa, 18 Agustus 2026, menghadirkan Penyuluh Ahli Madya Agama Hindu Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Dr. I Nyoman Arya, S.Ag., M.Pd.H.

Dalam perspektif Hindu, keberadaan sentana memang memegang peranan krusial sebagai penerus tradisi dan doa keluarga. Namun, motif pengangkatan anak tidak boleh berfokus pada kepentingan orang tua semata.

I Nyoman Arya, menegaskan bahwa pasangan suami istri yang hendak mengangkat anak wajib memikirkan jaminan masa depan dan hak-hak anak tersebut agar tidak menimbulkan permasalahan sosial maupun hukum.

"Pengangkatan sentana jangan dilakukan sekamau-kamau atau sebatas pemuas keinginan memiliki keturunan. Yang paling utama adalah jaminan bagi anak itu sendiri. Jangan sampai anak sudah diangkat atau disentanakan, tetapi kehidupannya kelak terlantar dan hak-haknya tidak dijamin," ujarnya.

Agar pengangkatan anak berjalan harmonis dan terlindungi secara hukum adat maupun hukum negara, terdapat beberapa alur yang harus dilalui secara bertahap :

  1. Musyawarah Suami Istri : Menyamakan persepsi dan komitmen pengasuhan di tingkat keluarga kecil.
  2. Diskusi Keluarga Besar & Orang Tua Kandung : Meringankan potensi konflik kewarisan dengan membicarakan keputusan bersama saudara kandung dan orang tua dari calon anak angkat.
  3. Kepastian Jaminan Hak Anak : Memastikan orang tua angkat sanggup memberikan pengasuhan, pendidikan, dan rasa aman.
  4. Penyampaian kepada Prajuru Adat: Melaporkan rencana pengangkatan anak kepada pengurus adat sebagai saksi sebelum dilaksanakannya ritual meras sentana.
  5. Pengumuman di Paruman Desa (Kasobiahang): Memperkenalkan status anak angkat kepada krama/warga desa agar diakui secara sah dalam tatanan kemasyarakatan.
  6. Penetapan Pengadilan Negeri : Mengurus legalitas adopsi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 agar posisi hukum anak terikat sah secara nasional.

Masyarakat juga diimbau untuk peka terhadap perbedaan alur adopsi. Untuk pengangkatan sentana dari keluarga dekat (purusa atau perdana), prosesi adat meras sentana dapat berjalan seiring dengan penyelesaian administrasi.

Namun, untuk kasus adopsi bayi terlantar yang tidak diketahui asal-usulnya, proses hukum di pengadilan negeri dan izin pemeliharaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menggelar upacara adat. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah praktik perdagangan anak dan memastikan asal-usul hukum anak terlindungi dengan baik.

Melalui sinergi antara tatanan adat Bali dan hukum nasional, pengangkatan sentana tidak hanya bernilai sakral secara spiritual, tetapi juga memberikan perlindungan utuh bagi anak untuk tumbuh menjadi generasi yang suputra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....