Siapa Berhak Memberi dan Memakai Ketu? Menjaga Makna di Balik Simbol Sakral
- 16 Apr 2026 13:18 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar — Di tengah perubahan zaman yang kian cepat, berbagai simbol budaya dan keagamaan tak luput dari pergeseran makna. Salah satunya adalah ketu, atribut yang selama ini dikenal sebagai bagian penting dalam tradisi kesulinggihan di Bali. Kini, pertanyaan mendasar mulai mengemuka, siapa sebenarnya yang berhak memberi dan memakai ketu?
Dalam acara Rahajeng Bali pada Selasa, 14 April 2026, Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar, Dr. I Nyoman Arya, S.Ag.,M.Pd.H., menyoroti isu ini karena maraknya penggunaan ketu di luar konteks sakralnya. Ketu yang seharusnya merupakan simbol spiritual dengan proses panjang, kini kerap terlihat dalam berbagai kegiatan tanpa pemahaman mendalam. Bahkan, dalam beberapa kasus, pemberian ketu tidak lagi melalui otoritas yang semestinya.
Secara tradisional, ketu bukan sekadar atribut atau hiasan kepala. Ia merupakan simbol pencapaian spiritual yang diberikan melalui proses aguron-guron dan diakhiri dengan pengesahan oleh seorang sulinggih atau pihak yang memiliki legitimasi. Dalam konteks ini, ketu dapat dianalogikan sebagai “ijazah” yang menandai kelulusan dalam perjalanan spiritual seseorang.
Namun, fenomena yang berkembang saat ini menunjukkan adanya pergeseran. Ketu mulai diberikan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan, bahkan digunakan dalam konteks yang tidak sesuai. Akibatnya, muncul istilah “ketu-ketuan”, sebuah simbol yang menyerupai ketu, tetapi tidak memiliki nilai sakral yang sesungguhnya.
Menurut I Nyoman Arya, penting untuk memahami bahwa legitimasi dalam pemberian ketu tidak bisa diabaikan. Tanpa dasar otoritas yang jelas, penggunaan simbol tersebut berisiko kehilangan makna dan justru menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Lebih jauh, kondisi ini juga mencerminkan tantangan dalam menjaga kesinambungan pengetahuan tradisi. Di satu sisi, akses informasi semakin terbuka luas, namun di sisi lain, tidak semua informasi dipahami secara utuh. Akibatnya, praktik-praktik yang keliru dapat dengan mudah tersebar dan dianggap wajar.
Di tengah situasi ini, peran tokoh agama dan masyarakat adat menjadi krusial. Edukasi yang berkelanjutan diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengikuti bentuk luar, tetapi juga memahami nilai di dalamnya. Sebab, menjaga tradisi bukan sekadar mempertahankan simbol, melainkan juga merawat makna yang terkandung di baliknya.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang siapa yang berhak memberi dan memakai ketu bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga kesucian nilai. Di antara arus modernisasi, pemahaman yang utuh menjadi kunci agar simbol-simbol sakral tetap memiliki arti, bukan sekadar menjadi bagian dari tren semata.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....