Tak Sekadar Pelaku: Memahami Anak dalam Kasus Hukum Secara Utuh

  • 03 Mei 2026 21:46 WIB
  •  Denpasar

RRI.CO.ID, Denpasar - Di balik kasus hukum yang melibatkan anak, sering kali publik hanya melihat satu sisi, yaitu pelaku. Padahal, realitasnya tidak sesederhana itu.

Dalam acara Rahajeng Bali pada Rabu 29 April 2026, perwakilan LBH Apik, Agung Maheni, menyebutkan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum sejatinya memiliki posisi yang jauh lebih kompleks. Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, individu yang berusia di bawah 18 tahun masih berada dalam tanggung jawab perlindungan negara dan masyarakat. Bahkan ketika seorang anak terlibat dalam tindak pidana, pendekatan yang digunakan tidak semata-mata menghukum, melainkan juga membina dan melindungi.

Agung Maheni menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum terbagi dalam tiga kategori: sebagai pelaku, korban, dan saksi. Namun, dalam banyak kasus, batas antara pelaku dan korban tidak selalu tegas. Anak yang melakukan pelanggaran hukum kerap kali dipengaruhi oleh faktor lingkungan, pola asuh, hingga pergaulan yang tidak sehat.

Tidak sedikit anak yang terjerumus dalam tindakan melanggar hukum karena kurangnya pengawasan atau kondisi keluarga yang tidak mendukung. Bahkan, ada anak yang melakukan tindakan tanpa sepenuhnya memahami konsekuensinya. Dalam situasi seperti ini, anak sebenarnya juga merupakan korban dari keadaan di sekitarnya.

Pendekatan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pun dirancang berbeda dengan orang dewasa. Proses hukum dilakukan secara lebih humanis, termasuk penyediaan ruang sidang khusus, pendampingan hukum, serta perlindungan identitas. Hal ini bertujuan agar anak tidak mengalami tekanan berlebihan dan tetap memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.

Selain itu, anak juga berhak mendapatkan pendampingan psikologis dan rehabilitasi. Upaya ini penting untuk membantu mereka memahami kesalahan, memulihkan kondisi mental, serta kembali ke lingkungan sosial dengan lebih baik.

Namun, tantangan terbesar sering datang dari stigma masyarakat. Label negatif yang melekat pada anak pelaku justru dapat menghambat proses pemulihan. Alih-alih mendapatkan dukungan, mereka kerap dijauhi dan sulit diterima kembali.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk melihat persoalan ini secara lebih utuh. Anak yang berhadapan dengan hukum bukan sekadar pelaku, tetapi individu yang masih dalam proses tumbuh dan belajar. Dengan pendekatan yang tepat dan dukungan lingkungan, mereka tetap memiliki peluang untuk memperbaiki diri dan menata masa depan.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Cara pandang yang lebih empatik menjadi kunci agar anak-anak ini tidak kehilangan kesempatan kedua dalam hidupnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....