Anak Perempuan dan Risiko Perkawinan Dini
- 27 Jan 2026 21:14 WIB
- Denpasar
RRI.CO.ID, Denpasar- Perkawinan dini masih menjadi ancaman nyata bagi anak perempuan. Di balik berbagai alasan yang kerap dikemukakan mulai dari tekanan sosial, adat, hingga kehamilan di luar nikah, anak perempuan sering kali berada pada posisi paling rentan. Mereka bukan hanya kehilangan masa kanak-kanak, tetapi juga menghadapi risiko kesehatan, mental, dan masa depan yang panjang.
Dalam Program Acara Rahajeng Bali bertema Pengasuhan Anak yang digelar pada Rabu, 21 Januari 2026 lalu, Pendiri LBH APIK, Luh Putu Anggreni dan Mantan Komisioner Komnas Perempuan dan KPAI, Magdalena Sitorus menjelaskan bahwa anak perempuan kerap menjadi pihak yang paling terdampak ketika perkawinan dilakukan di usia anak. Secara biologis, tubuh anak perempuan belum sepenuhnya siap untuk hamil dan melahirkan. Risiko komplikasi kehamilan, gangguan kesehatan reproduksi, hingga tekanan psikologis menjadi konsekuensi yang harus ditanggung sebelum waktunya.
Di sisi lain, faktor sosial turut memperkuat praktik perkawinan dini. Ketika terjadi kehamilan, anak perempuan sering dianggap sebagai pihak yang harus “segera dinikahkan” demi menjaga nama baik keluarga. Situasi ini kerap mengabaikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Proses dispensasi pengadilan yang seharusnya menjadi mekanisme perlindungan justru kerap dipahami sebagai formalitas belaka.
Padahal, perkawinan dini tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga pada keberlanjutan pendidikan anak perempuan. Banyak dari mereka terpaksa berhenti sekolah dan kehilangan kesempatan mengembangkan potensi diri. Ketergantungan ekonomi pada pasangan pun meningkat, membuat posisi anak perempuan semakin rentan terhadap kekerasan dan ketidakadilan dalam rumah tangga.
Persoalan ini menunjukkan bahwa perkawinan dini bukan sekadar keputusan keluarga, melainkan masalah sosial yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Orang tua, tokoh adat, aparat desa, hingga negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil benar-benar melindungi hak anak perempuan.
Perlindungan anak perempuan dari perkawinan dini merupakan bagian dari upaya membangun masa depan yang lebih adil. Anak perempuan berhak tumbuh, belajar, dan menentukan masa depannya sendiri tanpa tekanan untuk memikul peran dewasa sebelum waktunya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....