Pemkot Palu Perkuat Kebijakan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

  • 29 Jan 2026 21:47 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, secara resmi membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025–2030. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu Kamis, 29 Januari 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu bekerja sama dengan Yayasan Sikola Mombine, sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi kebijakan daerah yang berkeadilan dan inklusif bagi penyandang disabilitas. Imelda menegaskan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan secara adil dan berpihak kepada semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Pemerintah Kota Palu betul-betul memperhatikan bagaimana program-program kita harus berkeadilan untuk teman-teman disabilitas,” ujar wakil wali kota.

Baca Juga: Gedung Kantor Wali Kota Palu Akan Dibangun Baru

Wawali Imelada mencontohkan praktik inklusi yang telah berjalan, salah satunya di SMP Negeri 1 Palu yang telah menerima anak berkebutuhan khusus sebagai peserta didik. Ia berharap semangat inklusivitas tersebut tidak hanya berhenti pada akses pendidikan, tetapi juga berlanjut hingga kesempatan kerja.

“Di SMPN 1 ada anak berkebutuhan khusus yang diterima. Alhamdulillah sekolah bisa menerima itu. Saya berharap ke depan, dalam dunia kerja juga bisa dilakukan hal yang sama,” ucapnya.

Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasinya atas kepemimpinan Wali Kota Palu yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam pemberdayaan penyandang disabilitas.

“Saya anggap Wali Kota Palu luar biasa dalam memberdayakan teman-teman kita yang difabel,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wawali Imelda menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan berkelanjutan. Hal tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Baca Juga: Disperdagind Palu Pastikan Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan

Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kota Palu telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Peraturan tersebut menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan kebijakan dan layanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif.

Namun demikian, keberadaan peraturan daerah harus didukung oleh instrumen implementasi yang terencana, terukur, dan lintas sektor. Karena itu, penyusunan RAD Penyandang Disabilitas Kota Palu Tahun 2025–2030 menjadi langkah strategis untuk menerjemahkan norma hukum ke dalam aksi nyata yang dapat dijalankan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Konsultasi publik merupakan tahapan krusial dalam proses penyusunan RAD, karena menjadi ruang partisipatif untuk menyerap aspirasi, pengalaman, dan kebutuhan riil penyandang disabilitas. Melalui forum ini Pemerintah Kota Palu berharap terbangun pemahaman bersama, komitmen lintas sektor, serta kesepakatan terhadap prioritas dan strategi aksi yang inklusif, realistis, dan berkelanjutan untuk lima tahun ke depan.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Yayasan Sikola Mombine atas kemitraan dan kontribusinya dalam mendampingi proses penyusunan RAD, serta kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....