UMK Way Kanan 2026 Ditetapkan Rp 3,2 Juta
- 23 Des 2025 17:57 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan: Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Way Kanan akhirnya mencapai titik temu dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
Setelah melalui pembahasan, disepakati bahwa UMK Way Kanan tahun 2026 naik sebesar 4,658 persen atau menjadi Rp3.215.764.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Way Kanan, Selasa (23/12/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Serikat Pekerja, Dewan Pakar, Akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), hingga perwakilan pemerintah kabupaten.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Way Kanan, Sarnubi, mengatakan rapat pleno tahunan ini selalu diwarnai dengan adu argumen yang tajam antara perwakilan pekerja dan pengusaha.
"Sempat terjadi deadlock hampir satu jam antara kami sebagai unsur perwakilan pekerja dengan perwakilan unsur pengusaha. Itu hal yang biasa terjadi tiap tahun, selalu ada debat kusir," kata Sarnubi.
Namun, ia menambahkan semangat musyawarah mufakat akhirnya mengalahkan ego masing-masing pihak.
"Akhirnya disepakati kenaikan sebesar 4,658 persen atau menjadi Rp3.215.764, dari yang semula hanya Rp3.072.655," jelas Sarnubi.
Perwakilan pengusaha dari APINDO, Dodi Pirlina Matulesi, mengakui adanya ketegangan selama rapat berlangsung.
Ia menjelaskan pada awalnya kedua belah pihak memiliki tawaran angka yang terpaut cukup jauh.
"Kami dari APINDO semula bertahan pada angka kenaikan Rp3.194.332, Sementara teman-teman pekerja mendesak penyesuaian di angka Rp3.237.196," jelas Dodi.
Dodi menyatakan sikap melunak diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan hubungan industrial di Kabupaten Way Kanan.
Keputusan final diambil dengan mengambil jalan tengah yang dianggap moderat bagi kedua belah pihak.
"Akhirnya kami sepakat mengambil jalan tengah. Baik pihak APINDO maupun Serikat Pekerja sama-sama mengalah demi mencapai kesepakatan ini," jelas dia.
Dengan kenaikan sebesar Rp 143.109 dari tahun sebelumnya, diharapkan besaran UMK yang baru ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat Way Kanan sekaligus tetap menjaga keberlangsungan operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....