Distribusi Gas Melon Diperketat! Laundry dan Restoran Dilarang
- 15 Nov 2025 14:02 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin bersama PT Pertamina Patra Niaga resmi memperketat pengawasan penggunaan elpiji 3 kilogram atau gas melon. Aturan ini menegaskan, sejumlah jenis usaha tak lagi boleh memakai tabung subsidi tersebut, sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022.
Dalam aturan itu, usaha seperti restoran, hotel, laundry, industri batik, jasa las, usaha tani tembakau, pertanian skala besar, hingga peternakan dilarang keras menggunakan gas elpiji 3 kilogram. Sales Branch Manager Kalimantan Selatan IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, Syukra Mulia Rizki, menegaskan pembatasan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi subsidi agar tepat sasaran.
“Gas elpiji 3 kilogram diperuntukkan bagi rumah tangga, petani, nelayan kecil, dan usaha mikro. Untuk usaha mikro, wajib memiliki NIB dan KBLI,” kata Syukra, saat sosialisasi di Aula Kayuh Baimbai, belum lama tadi.
Ia menambahkan, hingga akhir tahun seluruh pelaku usaha mikro diharapkan sudah memiliki kelengkapan izin tersebut. “Ini jadi syarat mutlak untuk bisa mendapatkan akses gas bersubsidi ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Pemko Banjarmasin, Siane Apriliwati, mengakui masih ditemukan penyalahgunaan gas subsidi oleh pelaku usaha yang tak berhak. “Belakangan kami menemukan beberapa usaha laundry menggunakan gas elpiji 3 kilogram, padahal jelas dilarang. Kami sudah berikan pembinaan,” katanya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkot membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi. Tim ini beranggotakan perangkat SKPD, kecamatan, kelurahan, hingga pihak Pertamina, yang rutin turun ke lapangan untuk memastikan distribusi tepat sasaran.
“Tim ini rutin turun ke lapangan untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Kami juga membuka kanal aduan masyarakat bila ada indikasi penyalahgunaan,” ujar Siane.
Berdasarkan data Pemko Banjarmasin, terdapat sekitar 800 pangkalan elpiji 3 kilogram yang diawasi. Siane pun meminta masyarakat dan para agen ikut mengawasi agar tidak ada penyimpangan distribusi.
“Kalau sudah ada teguran tapi masih mengulang, sanksi terberatnya bisa berupa pencabutan izin usaha. Kami akan rekomendasikan pelaku pelanggaran ke dinas perizinan dan Pertamina,” ucapnya, tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....