Pasca Kasus SPBU Pramuka, Pertamina Ajak Warga Ikut Awasi Distribusi BBM
- 19 Jun 2026 12:57 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pasca-pengungkapan kasus pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Jalan Pramuka, Pertamina berkomitmen akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Langkah ini diambil guna menutup celah penyelewengan distribusi energi yang dapat merugikan masyarakat.
Sales Area Manager Retail Pertamina Kalsel, Bondan Tri Wibowo, menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap tindakan tegas aparat penegak hukum. Menurutnya, koordinasi intensif terus dilakukan untuk memantau aktivitas operasional di setiap SPBU wilayah Kalimantan Selatan.
"Kami bersama pihak aparat penegak hukum terus berkoordinasi bahkan sebelum adanya kejadian ini. Kami memastikan juga akan terus berkolaborasi untuk pengawasan di lapangan," ujarnya, Rabu, 17 Juni 2026.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak tinggal diam jika melihat adanya kejanggalan dalam penyaluran BBM. Pengaduan secara cepat dapat dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh pihak Pertamina.
"Masyarakat jika menemukan hal-hal yang dirasa di luar dengan ketentuan, dapat juga menyampaikan kepada kami. Kami memiliki layanan kontak Pertamina 135," katanya menambahkan.
Sebelumnya, jajaran Polresta Banjarmasin membongkar praktik ilegal ini yang sengaja beraktivitas di luar jam operasional dengan modus memadamkan lampu SPBU. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan 5 orang tersangka termasuk oknum pengawas SPBU, serta menyita 88 jerigen kosong dan 160 liter Pertalite.
Para pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp60 miliar. Merespons modus kejahatan tersebut, pihak kepolisian mempertegas aturan mengenai tata cara pembelian bahan bakar.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, menegaskan aturan keras mengenai larangan penggunaan wadah tertentu bagi pembeli umum. Konsumen biasa tidak dibenarkan membawa penampung skala besar tanpa adanya legalitas yang sah dari instansi terkait.
"Masyarakat yang mau membeli BBM, khususnya yang bersubsidi, dilarang untuk menggunakan jerigen. Kalaupun menggunakan jerigen, harus mendapat rekomendasi dari dinas terkait sesuai dengan profesinya, seperti nelayan maupun petani," ujarnya.
Ia menekankan bahwa penertiban ini akan terus berjalan secara konsisten di seluruh SPBU demi menjaga keberlangsungan distribusi BBM yang sesuai aturan. Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan melakukan tindakan hukum serupa jika masih ada pihak yang nekat melanggar aturan.
Melalui tindakan tegas dari kepolisian serta pengawasan ketat yang melibatkan berbagai pihak ini, celah penyalahgunaan BBM subsidi diharapkan dapat ditutup rapat. Sinergi ini diharapkan mampu mengatasi praktik pelangsiran ilegal yang selama ini merugikan masyarakat luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....