Serikat Pekerja Kampus Dorong Satgas Tangani Kekerasan Seksual
- 08 Okt 2025 12:49 WIB
- Purwokerto
KBRN, Purwokerto: Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus mendapat perhatian serius dari Serikat Pekerja Kampus. Di mana organisasi tersebut mendorong penanganan menyeluruh melalui peran aktif Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Selain itu, pelatihan dan reformasi kebijakan juga dinilai penting untuk menciptakan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan seksua. Hal tersebut disampaikan Serikat Pekerja Kampus, Hariyadi, S.Sos, M.A., Ph.D,.
Ia menyampaikan pentingnya pelatihan pencegahan kekerasan seksual di kampus. Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) didorong untuk menangani kasus secara tuntas, mulai dari pendampingan korban hingga proses hukum yang diinginkan.
“Pelatihan tentang pencegahan kekerasan seksual sangat penting karena pelatihan ini bertujuan untuk menjamin agar semua warga kampus itu bebas dari rasa takut dan rasa tidak nyaman yang pasti akan terjadi bila ada kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kampus di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi telah memiliki dasar hukum melalui Permendikti tentang Satgas PPKPT. Regulasi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pencegahan, penanganan, hingga pemberian sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Selain itu, Serikat Pekerja Kampus mendorong adanya reformasi di dunia pendidikan tinggi untuk menjamin perlindungan bagi semua pihak. Mereka juga mengusulkan perubahan Undang-Undang Guru dan Dosen agar prinsip rasa aman dan nyaman benar-benar terwujud di lingkungan kampus.
“Kami sedang mendorong agar ada perubahan undang-undang guru dan dosen yang salah satu prinsipnya menjamin rasa aman dan nyaman untuk semua pihak yang ada dalam kampus,” ujarnya menambahkan.
Pihaknya berharap seluruh warga kampus berani bersuara dan melapor ketika melihat atau mengalami kekerasan seksual. Satgas PPKPT dinilai memiliki prosedur dan wewenang yang jelas untuk melindungi korban serta menindak pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....