Lapas Selong Daftarkan Hak Cipta Karya Warga Binaan
- 06 Okt 2025 20:33 WIB
- Mataram
KBRN, Lombok Timur: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong resmi mendaftarkan hak cipta logo brand SEL 199. Pendaftaran melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB).
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, menjelaskan langkah ini merupakan komitmen pihaknya untuk memberikan perlindungan hukum terhadap identitas brand SEL 199. Sebab brand SEL 199 menjadi produk unggulan hasil karya Warga Binaan.
“Dengan adanya perlindungan hukum, logo brand SEL 199 memiliki legitimasi yang sah dan tidak bisa digunakan oleh pihak lain tanpa izin,” tegas Ahmad. Minggu (5/10/2025)
Proses pendaftaran berlangsung lancar dan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan tercatatnya brand SEL 199 secara resmi, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap produk hasil karya warga binaan semakin meningkat.
Ahmad menambahkan, pendaftaran hak cipta ini juga menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian di Lapas Selong. “Kami ingin menunjukkan bahwa karya warga binaan tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga memiliki identitas hukum yang kuat,” ujarnya. Dengan adanya pengakuan resmi ini, Lapas Selong optimistis brand SEL 199 akan semakin berkembang dan memberikan manfaat lebih luas, baik bagi warga binaan maupun masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....