Pro Kontra Nama Stasiun Cirebon, Begini Sikap Disbudpar
- 02 Okt 2025 13:40 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon menegaskan pentingnya menjaga identitas sejarah serta kearifan lokal dalam polemik penamaan Stasiun Cirebon Kejaksan yang dikaitkan dengan kerja sama naming rights bersama Batik Trusmi.
Kepala Disbudpar Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, mengatakan komunikasi dan koordinasi harus menjadi prioritas agar proses penamaan tetap sesuai aturan, sekaligus menghargai warisan budaya.“Kami menegaskan bahwa komunikasi terkait penamaan stasiun harus terus berjalan. Hasil rapat kemarin sudah menyepakati adanya tindak lanjut mengenai usulan penamaan stasiun, khususnya agar nama Kejaksan tetap muncul. Karena ini bangunan cagar budaya, prosesnya harus hati-hati dan melibatkan tim ahli,” ujar Agus pada Kamis (2/10/2025).
Agus menyebut, Stasiun Cirebon Kejaksan telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001, serta tercantum dalam Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Tahun 2010 sebagai Stasiun Kereta Api Kejaksan Cirebon.
Polemik penamaan muncul sejak 25 September lalu, ketika rencana perubahan nama menjadi Stasiun Cirebon Batik Trusmi menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Menyikapi hal itu, Disbudpar menggelar pertemuan dengan berbagai pihak, mulai dari tim ahli cagar budaya, organisasi masyarakat, DPRD, hingga perwakilan PT KAI Daop 3 Cirebon.“Masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang bekerja sama dengan PT KAI. Yang mereka tekankan adalah agar nama Kejaksan tetap ada, karena itu bagian dari sejarah dan kebanggaan warga Cirebon,” ucapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah maupun DPRD tidak melakukan intervensi dalam persoalan ini. Disbudpar hanya berperan sebagai fasilitator yang mempertemukan pihak-pihak terkait.“Persoalannya bukan di kerja samanya dengan siapa, tapi soal nama Kejaksan yang dianggap hilang. Identitas sejarah Cirebon harus tetap dihargai dan dijaga,” tuturnya.
Disbudpar berharap hasil rapat koordinasi bisa menjadi dasar untuk sinkronisasi dokumen antara PT KAI, pemerintah daerah, dan kementerian terkait. Dengan begitu, keputusan final terkait penamaan stasiun tidak lagi menimbulkan polemik di masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....