Gigitan HPR Capai 730 Kasus, Dua Meninggal Dunia
- 01 Okt 2025 16:59 WIB
- Mataram
KBRN, Sumbawa: Hingga September 2025, tercatat 730 kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Sumbawa. Dua diantaranya meninggal dunia akibat rabies.
Pemerintah daerah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk penyakit ini dan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap hewan peliharaan maupun liar, terutama anjing.
Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan Sumbawa, H. Sarip Hidayat, mengatakan dua kasus kematian akibat rabies terjadi masing-masing di Kecamatan Tarano pada 2024 dan Kecamatan Lape pada 2025.
"Benar, hingga September 2025 ada 730 kasus gigitan HPR. Dua korban meninggal karena tidak segera mendapat vaksin anti rabies setelah digigit,” kata Sarip saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2025).
Ia menyesalkan kelalaian tersebut, karena penanganan medis segera, terutama vaksinasi, dapat mencegah kematian. Menurutnya, korban yang langsung mendapat penanganan memiliki peluang besar untuk selamat.
“Jika korban cepat divaksin, kemungkinan besar bisa diselamatkan,” tegasnya.
Dari 730 kasus yang dilaporkan, sebagian besar disebabkan oleh anjing liar yang berkeliaran tanpa pemilik atau kendali. Berdasarkan data Dinas Kesehatan, Kecamatan Lunyuk menjadi wilayah dengan jumlah kasus tertinggi, yakni 116 gigitan, disusul Moyo Hilir (65 kasus), dan Utan (60 kasus).
Secara kumulatif, dari tahun 2019 hingga 2024, Kabupaten Sumbawa telah mencatat total 4.103 kasus gigitan HPR.
"Anjing liar menjadi hewan paling dominan dalam penyebaran rabies. Ini menunjukkan lemahnya kontrol terhadap hewan peliharaan dan masih kurangnya kesadaran masyarakat,” ujar Sarip.
Salah satu tantangan besar dalam pengendalian rabies di Sumbawa adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk segera berobat atau melapor setelah tergigit. Dikes menyebut, keterlambatan penanganan menjadi faktor utama yang memperburuk risiko bagi korban.
“Banyak yang tidak langsung ke fasilitas kesehatan. Padahal, masa inkubasi virus rabies sangat bervariasi, bisa 20 hari hingga dua tahun tergantung lokasi dan kedalaman gigitan,” jelasnya.
Sarip mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu munculnya gejala, karena saat gejala rabies muncul, kondisi pasien biasanya sudah sulit diselamatkan.
Untuk mencegah lonjakan kasus, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa memastikan bahwa stok vaksin anti rabies (VAR) saat ini masih tersedia di sejumlah fasilitas layanan kesehatan. Namun, untuk antisipasi lonjakan, pihaknya telah mengajukan permintaan tambahan vaksin ke pemerintah pusat.
“Kami pastikan stok vaksin mencukupi. Tapi tetap kami ajukan tambahan karena potensi peningkatan kasus masih ada, apalagi dengan status KLB ini,” imbuhnya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Dinas Kesehatan dan dinas terkait lainnya kini tengah memperkuat koordinasi lintas sektor. Termasuk bersama Dinas Peternakan dan pemerintah kecamatan, untuk melakukan vaksinasi hewan, penertiban anjing liar, serta kampanye edukasi kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika tergigit hewan, dan menghindari kontak langsung dengan anjing yang tidak dikenal atau tidak divaksin. Upaya ini penting untuk menekan penyebaran rabies dan menyelamatkan nyawa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....