Kasus Kekerasan Perempuan di Alor Dinilai Darurat
- 25 Agt 2025 04:55 WIB
- Atambua
KBRN,Alor: Data dari Unit PPA Polres Alor menunjukkan tren peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pada 2024 tercatat 80 kasus, sementara pada 2025, hingga bulan Mei saja, sudah ada 30 kasus. Angka ini dinilai mengkhawatirkan oleh Koordinator Hukum dan HAM Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Alor, Madriyana Cendana Pong.
Menurutnya, situasi ini sudah masuk kategori darurat. "Bayangkan, baru lima bulan berjalan jumlahnya sudah sebanyak itu. Ini bukan persoalan kecil, ini tanda seru," ucapnya. Senin (25/08/2025).
Ia menilai, kondisi moral terhadap perempuan dan anak di Alor sudah berada pada titik krisis. Jika tidak segera ditangani, mental generasi muda akan rusak.
Pemerintah memang sudah membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), namun Madriyana menilai kerja-kerja perlindungan masih sebatas administrasi. "Perlindungan itu bukan sekadar menerima laporan, tetapi juga memulihkan trauma korban," katanya.
Ia berharap pemerintah daerah serius menanggapi data yang terus meningkat ini. Tanpa langkah konkret, angka kekerasan akan terus bertambah.
Madriyana menegaskan, masyarakat juga harus berperan dalam melaporkan kasus. "Banyak kasus tidak dilaporkan, padahal ini yang paling berbahaya," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....