Halua Kenari Masuk Warisan Budaya yang Dilindungi
- 22 Jul 2025 04:08 WIB
- Ternate
KBRN,Ternate: Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku Utara, Budi Argap Situngkir menegaskan ragam pengetahuan tradisional masyarakat Malut mendapatkan perlindungan hukum, salah satunya yakni halua kenari.
Berdasarkan informasi dari pangkalan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, halua kenari masuk kategori pengetahuan tradisional dengan jenis metode tradisional.
Halua kenari adalah camilan manis dan gurih yang terbuat dari kacang kenari dan gula dari Maluku Utara khususnya dari Kepulauan Sula. Menariknya, halua kenari juga masuk sebagai warisan budaya tak benda kategori keterampilan, kemahiran, dan kerajinan tradisional dari pemerintah Indonesia melalui Kemendikbud.
Argap Situngkir menyampaikan bahwa pengetahuan tradisional adalah karya intelektual di bidang pengetahuan dan teknologi yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas atau masyarakat tertentu.
“Pelindundangan kekayaan intelektual komunal di antaranya pengetahuan tradisional bertujuan untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar, menjaga identitas budaya, dan memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat sebagai pemiliknya,” kata Argap Situngkir, Senin (21/7/2025).
Ia mengajak sinergi pemerintah daerah, komunitas masyarakat, kampus, dan seluruh pihak untuk bersama-sama mencatatkan potensi kekayaan intelektual komunal seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, potensi indikasi geografis, indikasi asal, dan lainnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....