Penganiayaan Berujung Maut di Majalengka, Wanita Cantik Diamankan
- 05 Mei 2025 16:32 WIB
- Cirebon
KBRN, Majalengka: Seorang perempuan cantik berinisial APA (21) menganiaya kekasihnya inisial VR (22) warga Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Aksi itu dilakukan pelaku gegara kesal korban ingin dikembalikan kepada orangtuanya.
Peristiwa mengerikan itu diketahui pada Sabtu (30/4/2025). Kejadian itu tepatnya terjadi di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, kronologi tersebut bermula dari pelaku menjemput korban dan membawanya ke rumah tersangka untuk membahas kelanjutan soal hubungannya ke jenjang lebih serius.
Setelah menginap sehari korban meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya, karena korban saat itu tengah sakit. Tersangka yang kesal kepada korban karena meminta diantarkan pulang ke rumah orang tuanya itu langsung emosi.
"Tersangka yang emosi langsung melakukan pemukulan kepada korban tersebut," ujar AKBP Willy Andrian yang juga diamini Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo dalam konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Dalam keadaan kesal, menurutnya, tersangka melampiaskan kemarahannya terhadap korban dengan cara memukul menggunakan HP korban tepat di kedua mata dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Tersangka telah melakukan pemukulan ke dua mata korban masing masing sebanyak dua kali menggunakan kepalan tangan kanan, melakukan pemukulan kedua tangan korban masing masing tiga kali menggunakan," katanya.
Dalam keadaan tak berdaya, tersangka malah menyandra korban selama beberapa hari dan membiarkan terbaring di dalam kamar rumah tersangka dengan pintu dikunci oleh pelaku hingga korban dinyatakan meninggal dunia, pada 3 Mei 2025.
"Kejadian penganianyaan terjadi pada Rabu 30 April 2025, kemudian korban di kurung di dalam kamar sampai hari Sabtu 3 Mei 2025 dan dinyatakan meninggal dunia," katanya.
Kapolres menegaskan, bahwa kasus ini terkuak, berawal tersangka membawa korban ke RSUD Majalengka sudah meninggal dunia pada Minggu (4/5/2025) pagi dini hari.
"Awal mula pihak RSUD Majalengka menerima seorang perempuan (tersangka APA) bersama salah satu teman pelaku menggunakan mobil membawa korban di dalam bagasi yang sudah meninggal dunia," ucapnya.
Karena merasa curiga dengan kondisi korban, pihak RSUD Majalengka langsung menghubungi pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus meninggalnya korban tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Majalengka berhasil mengamankan tersangka dirumahnya yang bertempat di Kecamatan Sindangwangi Kabupaten Majalengka.
"Saat ini tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersebut tersangka kan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," ujarnya. (*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....