Kasus Pernikahan Anak di Lombok Timur Menurun

  • 08 Mar 2025 00:10 WIB
  •  Mataram

KBRN, Lombok Timur::Kasus pernikahan anak di Kabupaten Lombok Timur mengalami penurunan yang signifikan. Pada tahun 2023, tercatat sebanyak 62 kasus pernikahan anak, namun jumlah tersebut turun drastis pada tahun 2024, dengan hanya 32 kasus atau penurunan sekitar 50 persen. Pada tahun 2025, hingga bulan Maret, tercatat hanya ada 7 kasus pernikahan anak yang berhasil dilaporkan.

Penurunan ini tentu tidak lepas dari peran penting berbagai lembaga, seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak), LSM, dan pemerhati masalah pernikahan anak, yang terus melakukan pendampingan kepada para korban. Selain itu, dengan adanya hotline yang dapat diakses oleh masyarakat, informasi terkait pernikahan anak dapat lebih cepat dilaporkan, sehingga langkah pencegahan dan pembatalan pernikahan anak dapat segera dilakukan.

Kepala DP3AKB atau Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Lombok Timur, H. Ahmat, mengakui a meskipun terjadi penurunan kasus, masih ada beberapa anak di bawah umur yang dinikahkan di wilayah Lombok Timur. Hal ini terjadi meskipun Kementerian Agama tidak mengeluarkan akta nikah untuk anak di bawah umur, dan begitu pula dengan pihak KUA yang tidak memberikan izin untuk pernikahan tersebut. Namun, pernikahan yang terjadi biasanya dilakukan secara diam-diam di luar jangkauan pengawasan pihak terkait.

“Koordinasi dengan Pengadilan Agama sangat baik, mereka tidak mengabulkan permohonan pernikahan anak. Namun, pernikahan tetap terjadi di luar pengawasan kami,” jelas H. Ahmat.

Dalam upaya penanggulangan lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur berencana untuk meniru langkah Kabupaten Lombok Tengah, dengan memproses secara hukum orang-orang yang berani menikahkan anak. Berdasarkan perundang-undangan yang ada, pelaku pernikahan anak dapat dikenakan hukuman penjara hingga 9 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak yang terlibat dalam pernikahan anak. Selain itu, peningkatan sosialisasi tentang bahaya pernikahan anak juga menjadi perhatian, meskipun sejauh ini masih belum maksimal.

" Pemerintah Kabupaten Lombok Timur juga telah memberikan sanksi sosial, seperti tidak memberikan kartu keluarga, kartu nikah, dan KTP kepada pasangan yang menikah anak di bawah umur. Namun, sanksi sosial ini masih dirasa belum cukup efektif" katanya.

Ke depan, program sosialisasi akan diperkuat, terutama di lingkungan sekolah, untuk lebih menekankan dampak negatif dari pernikahan anak. Program ini akan didukung oleh NGO dan Forum Genre, dengan harapan bisa menjangkau generasi muda tidak hanya melalui jalur formal, tetapi juga lewat media sosial yang lebih efektif dalam menyebarkan informasi. Dengan langkah-langkah yang lebih terorganisir dan kolaboratif, diharapkan pernikahan anak di Kabupaten Lombok Timur dapat terus berkurang dan bahkan dihapuskan.

"Melalui pendekatan seperti ini, kami berharap dapat menurunkan angka pernikahan anak di Lombok Timur, serta memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat tentang dampak buruk yang dapat ditimbulkan oleh pernikahan anak," tambah H. Ahmat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....