Masyarakat Diminta Perbarui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- 24 Jan 2025 15:17 WIB
- Waykanan
KBRN, Way Kanan: Masyarakat yang telah memiliki aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diminta segera memperbaharui aplikasi tersebut secara mandiri.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Way Kanan, Selan, mengatakan update dilakukan untuk mengatasi kendala yang sempat dihadapi pengguna, seperti kesulitan saat proses instalasi aplikasi.
"Bagi warga yang sudah pernah mengaktifkan IKD sebelumnya, pembaruan dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunduh versi terbaru melalui Playstore. Setelah update, pengguna perlu melakukan aktivasi ulang aplikasi dengan memasukkan PIN IKD sebelumnya," ujar Selan, Jumat (24/1/2025).
Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Way Kanan, Nursilawati, mengatakan masyarakat dapat membuka aplikasi IKD yang sudah terinstal pada handphone android, lalu mengisi data diri secara mandiri dan melakukan swafoto untuk dan memasukkan pin IKD sebelumnya untuk verifikasi.
"Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau membutuhkan bantuan terkait aktivasi ulang aplikasi IKD dapat hadir di Disdukcapil Way Kanan," katanya.
Dia memastikan IKD diterapkan agar warga mengakses KTP elektronik secara digital untuk berbagai keperluan administrasi tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....