Lapas Lombok Barat Siap Tampung Tersangka Disabilitas

  • 17 Des 2024 11:43 WIB
  •  Mataram

KBRN, Lombok Barat: Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menyatakan kesiapannya untuk menampung tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berinisial IWAS, yang diketahui merupakan penyandang tunadaksa. Pernyataan ini disampaikan Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, setelah menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Kejaksaan Tinggi NTB, dan Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB, Selasa (17/12/2024).

“Kami sudah memiliki kamar khusus untuk warga binaan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Ada dua kamar yang dilengkapi dengan fasilitas kloset duduk dan jongkok. Ini bagian dari kewajiban kami dalam memberikan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM),” ujar Fadli.

IWAS nantinya akan ditempatkan di salah satu kamar khusus yang sudah disiapkan untuk penyandang disabilitas. Selain itu, Lapas juga akan menyediakan tenaga pendamping untuk membantu memenuhi kebutuhan tersangka selama menjalani masa penahanan.

Fadli menjelaskan, Lapas Lombok Barat telah memiliki mekanisme untuk memberikan pendampingan bagi warga binaan yang membutuhkan perhatian khusus, seperti lansia, penyandang disabilitas, atau mereka yang dalam kondisi sakit.

“Ada warga binaan yang ditugaskan untuk membantu tahanan dengan keterbatasan. Misalnya, mereka yang sakit stroke. Pendampingan ini bisa kita terapkan juga untuk IWAS jika ia tidak bisa mengurus dirinya sendiri,” tambah Fadli.

Sementara Ketua KDD NTB, Joko Jumadi, turut memantau kesiapan Lapas Lombok Barat. Ia mengapresiasi fasilitas yang telah disediakan oleh pihak Lapas, khususnya kamar tahanan yang dinilai cukup aksesibel bagi penyandang disabilitas seperti IWAS.

“Kamar yang disiapkan sudah sesuai kebutuhan disabilitas. Terdapat dua kamar mandi di setiap kamar, masing-masing dilengkapi dengan toilet jongkok dan duduk, serta shower. Fasilitas ini sudah memadai untuk IWAS,” jelas Joko.

Langkah yang diambil Lapas Lombok Barat ini sejalan dengan prinsip pelayanan berbasis hak asasi manusia yang menempatkan kebutuhan setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, sebagai prioritas. Dengan memastikan fasilitas yang memadai dan pendampingan yang sesuai, diharapkan IWAS dapat menjalani proses hukum dengan tetap menjaga martabat sebagai penyandang disabilitas.

Kasus IWAS sendiri menjadi perhatian publik karena melibatkan 17 korban. Dengan penanganan yang profesional dan fasilitas yang mendukung, proses hukum diharapkan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....