Penetapan UMP Sulteng 2025 Mengacu Pada Permenaker RI
- 11 Des 2024 07:38 WIB
- Palu
KBRN, Palu : Gubernur Sulawesi Tengah diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Dewanto bersama Perangkat Daerah terkait mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 secara virtual dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025. Bertempat, diruang kerja Asisten II. Senin, (9/12/2024)
Rapat koordinasi Pengendalian Inflasi saat ini, spesial karena dirangkaikan dengan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025 yang disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja, Yassierli yang menyampaikan bahwa peraturan upah minimum berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Adapun point-point dari Permenaker No.16/2024 yaitu :
1. Gubernur wajib menetapkan UMP (Upah Minimum Provinsi)
2. Gubernur dapat menetapkan UMK (Upah Minimum Kabupaten)
3. UMK (Upah Minimum Kabupaten) harus lebih tinggi dari UMP.
Selanjutnya, Menteri Tenaga Kerja, Yassierli mengatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) lebih tinggi 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Angka 6,5 persen tersebut langsung ditetapkan, berbeda dari tahun 2024, yaitu pemerintah mengumumkan rumus atau formula yang akan digunakan untuk penetapan kenaikan upah minimum.
Ditegaskan, penetapan UMK dan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) paling lambat tanggal 11 Desember 2024 dan untuk kaitan penetapan UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Pemerintah Provinsi agar tidak menetapkan UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) yang lebih rendah dari UMP dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten) yang lebih kecil dari UMK. (Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Sulteng).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....