R. Graal Taliawo Suarakan Aspirasi Masyarakat Lingkar Tambang
- 24 Nov 2024 17:44 WIB
- Ternate
KBRN, Jakarta: Anggota Komite II DPD-RI, R.Graal Taliawo menyuarakan aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan di Maluku Utara, dalam sidang paripurna ke-8 di gedung Nusantara V DPD-RI, Selasa (19/11/2024).
Ia menyampaikan aktivitas pertambangan khususnya di Halmahera Timur, Halmahera Tengah dan Halmahera Selatan mengakibatkan berbagai permasalahan.
"Masyarakat mengeluhkan bahwa aktivitas pertambangan menyebabkan banjir rob serta pencemaran lingkungan hidup (air dan udara)" ucap Graal.
Politisi muda berusia 37 tahun ini, pun meminta perhatian serius Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atas permasalahan ini.
“Pemerintah Pusat perlu mengawasi secara ketat dan konsekuen pelaksanaan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) setiap perusahaan tambang. Dan Pemerintah Daerah harus menerbitkan regulasi turunan terkait Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) untuk setiap perusahaan tambang,” katanya, tegas.
Graal mengungkapkan bahwa masyarakat di 10 desa lingkar tambang Halmahera Timur, menolak aktivitas pertambangan perusahaan tersebut. Karena perusahaan itu, dianggap tidak konsekuen melaksanakan AMDAL dan mengorbankan kehidupan warga.
"Selain itu, ada persinggungan lahan antara cagar alam/hutan lindung dengan lahan pertambangan, seperti Gunung Wato-wato di Halmahera Timur" ucap Graal
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) ini pun meminta Pemerintah Pusat mengkaji dan mengevaluasi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP). Serta mengevaluasi pelaksanaan AMDAL dan menindaklanjuti bahkan mencabut IUP jika terbukti ada pengabaian atau pelanggaran terhadap tanggung jawab perusahaan.
“Area hidup masyarakat adat seperti suku Tobelo Dalam di Halmahera Timur beririsan dengan lahan pertambangan. Sehingga Pemerintah Pusat bersama DPR dan DPD perlu merancang, membahas, dan mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dengan segera,” ucap Graal.
Politisi kelahiran Wayaua ini pun meminta Pemerintah Pusat mengevaluasi pajak aktivitas pertambangan dan pemanfaatannya serta mengawasi pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial (CSR) perusahaan. Untuk bersinergi dengan rencana pembangunan pemerintah daerah, kecamatan hingga desa, dan mengedepankan pemberdayaan masyarakat sekitar.
“Sumber daya alam Maluku Utara, melimpah termasuk nikel adalah anugerah yang terberi dan bukan sebuah kutukan. Yang menjadi kutukan adalah kebijakan politik yang koruptif, ini yang perlu kita awasi dan suarakan agar menjadi perhatian dari negara serta pengambil kebijakan” ucap Graal, menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....