Pembuatan Kartu Kuning Pencari Kerja Dapat Dilakukan Online
- 24 Feb 2025 15:17 WIB
- Atambua
KBRN, Alor: Pembuatan kartu kuning atau AK-1 (Antar Kerja) merupakan dokumen yang kerap dibutuhkan untuk melamar pekerjaan bisa dilakukan secara online. Demikian disampaikan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Alor Yos Magang Sau.
Ia mengatakan, penting bagi para pencari kerja atau job seeker untuk mengetahui syarat. Serta, cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja.
“Beberapa perusahaan dan instansi mensyaratkan pelamar untuk melampirkan kartu kuning saat mengajukan lamaran pekerjaan, kartu kuning adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Disnaker kabupaten/kota sebagai tanda pencari kerja,” ucapnya, dalam dialog pagi di RRI Stasiun Produksi (SP) Alor Senin, (24/2/2025)
Yos menambahkan, memiliki kartu kuning sebagai bukti bahwa pemilik kartu belum memiliki pekerjaan dan terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan. Kartu kuning berfungsi untuk membantu pencari kerja mendapatkan pekerjaan.
“Ada beberapa cara untuk mendapatkan kartu kuning ini. Dokumen tersebut dapat diperoleh langsung di Disnakertrans dengan membawa berkas fisik yang diperlukan atau melalui pendaftaran online," katanya
Syarat Membuat Kartu Kuning:
1. Usia minimal 18 tahun (tidak boleh kurang)
2. KTP asli dan fotokopi
3. Ijazah terakhir yang terlegalisasi (asli dan fotokopi)
4. Fotokopi akta kelahiran
5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
6. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah sebanyak 2 lembar
7. Sertifikat keterampilan, jika ada
8. Daftar riwayat hidup (yang di dalamnya meliputi pengalaman bekerja, jika ada)
Tahapan Pembuatan AK1 Online (Kartu Pencari Kerja):
1. Masuk ke laman : “Siapkerja.kemnaker.go.id” melalui Google atau IOS
2. Masuk akses “Siapkerja.kemnaker.go.id"
3. Input email/nomor Hp (lama)
4. Daftar akun (baru)
5. Input NIK, nama lengkap, mama Ibu kandung
6. Pendaftaran akun, input alamat email, nomor Hp dan password
7. Masuk kode OTP melalui SMS/email
8. Sukses pembuatan akun
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....