Menyingkap Manipulasi Pelat Nomor: Motif, Sanksi Hukum, dan Solusi
- 28 Sep 2026 15:00 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sejatinya dirancang untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Namun, marak upaya manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) oleh sejumlah oknum pengendara.
Fenomena manipulasi dan penutupan pelat nomor kendaraan menjadi tantangan serius dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi maupun pengawasan tertib lalu lintas secara umum. Secara umum, motif pelaku dan implikasi hukum dari tindakan tersebut dapat dipetakan dengan jelas.
Pertama, dari pemetaan motif, pengendara sengaja mengubah angka atau huruf, melepas TNKB belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap. Langkah ini dilakukan agar kamera ETLE tidak dapat membaca karakter pelat nomor secara presisi.
Selain itu, pengendara yang bermasalah menunggak cicilan kendaraan bermotor sengaja menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB. Tujuannya adalah mengelabui mata elang atau penagih utang di lapangan agar kendaraan tidak disita.
Penggunaan pelat nomor palsu atau kabur juga sering kali menjadi moda awal untuk menyamarkan identitas pengendara. Hal ini dilakukan sebelum melakukan tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari, hingga aksi kejahatan jalanan atau begal.
Kedua, dari dimensi hukum dan sanksi, tindakan mengubah, menutupi, atau memalsukan TNKB melanggar beberapa instrumen hukum, termasuk undang-undang lalu lintas. Pelanggaran aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang tegas bagi para pelakunya.
Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan tanpa TNKB sah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara Pasal 68 Ayat (1) menyatakan TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Jika pelat nomor sengaja dibuat baru atau palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri, tindakan tersebut berindikasi Tindak Pidana Pemalsuan. Pelaku berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Ketiga, dari dampak terhadap sistem transportasi dan keamanan, praktik ini dapat menurunkan efektivitas ETLE sebagai instrumen modernisasi penegakan hukum. Di sisi lain, tindakan ini meningkatkan risiko tabrak lari dengan menghilangkan jejak akuntabilitas pengemudi.
Manipulasi pelat nomor juga menyulitkan identifikasi kendaraan oleh pihak kepolisian saat menangani kasus kejahatan. Hal tersebut menghambat proses pelacakan tindak kejahatan berbasis kendaraan di lapangan.
Keempat, mengenai langkah antisipasi dan solusi, kepolisian melakukan kombinasi tilang manual dan ETLE Mobile. Penindakan langsung secara selektif diterapkan khusus untuk pelanggaran kasat mata guna melengkapi ETLE statis.
Pengembangan teknologi face recognition dan RFID juga dilakukan menggunakan stiker atau pelat berbasis RFID yang terintegrasi data registrasi. Teknologi ini mempermudah pemindaian otomatis meski karakter fisik pelat ditutupi oleh pengendara.
Kepolisian turut menerapkan langkah tegas berupa penyitaan kendaraan secara langsung di tempat bagi pelanggar pelat nomor tidak standar. Pemilik kendaraan wajib melakukan pembuktian kepemilikan sah menggunakan STNK dan BPKB asli.
Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan menghindari sanksi, melainkan ancaman nyata terhadap ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas. Penegakan hukum yang tegas melalui kombinasi teknologi modern seperti RFID dan pengawasan fisik harus terus diperkuat.
Namun, kunci utamanya tetap berada pada tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Ketertiban jalan raya tidak hanya dibangun atas dasar keandalan kamera pengawas, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap pengemudi.
Sudut pandang ditulis oleh: Djoko Setijowarno , Akademisi T. Sipil Unika Soeggijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....