Menagih Komitmen Reformasi Sektor Perhubungan Nasional

  • 18 Sep 2026 14:43 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Peringatan Hari Perhubungan Nasional setiap tahun menjadi momen krusial untuk mengevaluasi sejauh mana sistem transportasi melayani masyarakat secara adil dan aman. Peringatan tahunan ini seharusnya tidak berhenti pada perayaan seremonial semata, melainkan menjadi panggung koreksi mendasar terhadap arah kebijakan transportasi nasional.

Keberlanjutan subsidi transportasi umum menjadi isu mendesak yang memerlukan intervensi pemerintah pusat melalui kepastian anggaran jangka panjang. Skema Buy the Service (BTS) di daerah perlu diperkuat, alih-alih perlahan dilepas ke pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.

Alokasi subsidi modal maupun operasional idealnya diprioritaskan untuk angkutan jalan dan perkeretaapian massal, bukan justru dialihkan ke insentif kendaraan listrik pribadi yang berpotensi memperparah kemacetan. Dari 552 pemerintah daerah di Indonesia, saat ini baru 46 pemda atau 8 persen yang sudah memiliki transportasi umum modern.

Penegakan keselamatan dan penataan logistik jalan raya juga membutuhkan ketegasan komitmen politik yang jelas dari pemerintah. Target Indonesia Bebas Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027 jangan sampai kembali tergeser tanpa adanya kepastian penegakan hukum di lapangan.

Batas waktu kerja, kelayakan upah, serta standar keselamatan bagi pengemudi angkutan barang dan bus antarkota harus diatur secara ketat demi menekan angka kecelakaan lalu lintas. Kebijakan penataan ini sangat mendesak demi menjamin keselamatan awak angkutan sekaligus seluruh pengguna jalan.

Keberlanjutan layanan angkutan perintis, baik darat, laut, udara, maupun penyeberangan di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terpencil, dan Perbatasan (3TP) merupakan kunci utama menjaga kelancaran logistik dan mobilitas warga. Konektivitas di wilayah 3TP menjadi aspek vital dalam menjaga pemerataan pembangunan nasional.

Integrasi fisik maupun tarif antar-layanan seperti keterhubungan stasiun kereta api, terminal, dan moda pendukung perlu terus ditingkatkan oleh pemerintah. Langkah ini dilakukan melalui pendekatan Transit-Oriented Development (TOD) yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Reformasi keselamatan perkeretaapian menuntut penanganan perlintasan sebidang liar yang berisiko tinggi agar segera dipercepat. Langkah penanganan ini membutuhkan koordinasi terpadu antara Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, dan Pemerintah Daerah.

Reaktivasi jalur kereta api strategis serta optimalisasi layanan kereta perintis perlu terus didorong oleh pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk mengalihkan beban logistik dari jalan raya ke moda transportasi berbasis rel.

Keselamatan perairan wajib menjadi perhatian serius pemerintah mengingat tingginya angka kecelakaan kapal yang terjadi. Data Basarnas menunjukkan bahwa sejak Januari hingga 15 Agustus 2026 tercatat 3.607 korban kecelakaan kapal, dengan rincian 3.165 jiwa selamat, 239 jiwa meninggal dunia, dan 203 jiwa hilang.

Angka kecelakaan jalan raya yang masih cukup tinggi juga memerlukan penanganan mendasar di sektor pendidikan. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah perlu bekerja sama untuk menyusun kurikulum keselamatan transportasi.

Sudut pandang ditulis oleh Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....