Whoosh: Jangan Akuisisi Utangnya, Tagih Pertanggungjawabannya
- 13 Sep 2026 15:53 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini mengambil langkah yang jauh lebih besar daripada sekadar mencarikan skema cicilan Whoosh. Pemerintah sedang menyiapkan pengalihan pengendalian saham Kereta Cepat Jakarta-Bandung kepada entitas pemerintah, dengan INA atau PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai opsi, sekaligus membuat entitas baru tersebut bertanggung jawab atas kewajiban utang proyek.
Antara pada 8 September 2026 melaporkan pengalihan itu direncanakan berlangsung sekitar 15 September. Entitas Indonesia akan memegang sekitar 60 persen, sementara pihak China tetap sekitar 40 persen.
Pemegang saham baru dari pemerintah Indonesia akan ikut memikul outstanding debt proyek, termasuk pinjaman China Development Bank yang disebut sekitar US$4,5 miliar. Utang tersebut setelah restrukturisasi memiliki tenor hingga 80 tahun.
Purbaya mengatakan cicilannya sekitar Rp1 triliun per tahun dan menilai beban itu masih dapat ditangani. Di sinilah saya berbeda pandangan.
Pemerintah seharusnya tidak buru-buru mengakuisisi masalah Whoosh. Pemerintah harus lebih dahulu mengaudit dan meminta pertanggungjawaban kepada pihak yang menginisiasi, memutuskan, menjalankan, dan meresmikan proyek tersebut.
Sebab, persoalan terbesar Whoosh bukan apakah negara mampu membayar Rp1 triliun per tahun. Persoalannya adalah mengapa utang dari proyek yang sejak awal diklaim sebagai business to business kini harus bermigrasi menjadi risiko negara.
Ketika proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diputuskan pada 2015, salah satu pembenaran terpenting kepada publik adalah proyek tersebut tidak menggunakan APBN dan tidak memperoleh jaminan pemerintah. Prinsip itulah yang membuat risiko proyek dapat diterima secara politik.
Jika sebuah proyek adalah B to B, keuntungan dan kerugiannya seharusnya menjadi tanggung jawab badan usaha dan pemegang saham. Akan tetapi, perjalanan Whoosh justru menunjukkan arah yang berbeda.
Biaya proyek membengkak, dukungan pemerintah masuk, regulasi berubah, restrukturisasi dilakukan, dan sekarang negara bersiap mengambil alih pengendalian sekaligus kewajibannya. Jangan sampai terjadi pola yang sangat dangerous: ketika proyek diresmikan, prestasinya menjadi milik pemerintah yang membangunnya, tetapi ketika utangnya jatuh tempo, bebannya menjadi milik pemerintah berikutnya dan rakyat.
Pemerintahan yang menginisiasi dan meresmikan Whoosh harus menjelaskan kepada publik bagaimana perhitungan awal dibuat. Pertanggungjawaban kebijakan seperti ini wajib dilakukan sebelum negara mengambil alih kewajibannya.
Purbaya dapat saja berargumentasi bahwa Rp1 triliun per tahun relatif kecil dibandingkan kemampuan fiskal negara. Akan tetapi, pertanyaannya bukan mampu atau tidak mampu, melainkan apakah negara memang harus membayar.
Tenor 80 tahun tidak membuat utang menjadi murah, melainkan hanya menyebarkan beban kepada lebih banyak generasi. Ini artinya, generasi yang tidak pernah ikut menentukan Whoosh berpotensi ikut menanggung konsekuensi keputusan investasi tersebut.
SMI dan INA adalah entitas negara, sehingga modal dan keuntungan mereka memiliki opportunity cost. Memindahkan kewajiban dari KAI kepada entitas Kementerian Keuangan tidak menghilangkan risiko, melainkan hanya memindahkannya dari satu kantong negara ke kantong negara lainnya.
Whoosh hanya dinikmati oleh segelintir orang saja, yakni orang tertentu yang tidak masuk kategori miskin dan bukan satu-satunya moda perjalanan ke Bandung. Pemerintah harus kembali kepada komitmen awal bahwa Whoosh adalah urusan bisnis.
Restrukturisasi pertama-tama harus dibebankan kepada pemegang saham, korporasi, dan pihak yang mengambil risiko bisnis tersebut. Sebelum ada pengalihan saham dan utang, DPR harus meminta audit independen atas seluruh proyek, mulai dari studi kelayakan awal hingga siapa yang menyetujui setiap perubahan kebijakan.
Pemerintah juga harus membuka kepada publik alasan ekonomis mengapa mengambil alih Whoosh lebih menguntungkan daripada membiarkannya direstrukturisasi secara korporasi. Jangan sampai perjalanan kurang dari satu jam ini meninggalkan tagihan hingga 80 tahun lamanya.
Sudut pandang ditulis oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....