Larangan Merokok saat Mengemudi Demi Keselamatan Pengguna Jalan
- 10 Agt 2026 11:41 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Pemerintah dapat menerapkan aturan tegas yang melarang aktivitas merokok saat mengemudi demi menjaga keselamatan di jalan raya. Larangan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106 Ayat 1.
Pasal tersebut mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk berkendara secara wajar dan penuh konsentrasi. Merokok secara teknis mengganggu konsentrasi karena membatasi kendali fisik pengemudi yang sibuk memegang rokok atau korek api.
Gumpalan asap rokok berisiko menghalangi pandangan serta membuat mata pengemudi menjadi perih saat melintas di jalan raya. Selain itu, abu atau bara apinya sangat berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu bahaya kebakaran.
Aturan ini dipertegas melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Pasal 6 huruf e secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi berkendara.
Pengendara yang nekat merokok hingga mengganggu konsentrasi terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000. Sanksi tegas tersebut telah diatur secara rinci dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aktivitas merokok saat mengemudi terbukti memperlambat respons refleks pengendara ketika harus melakukan pengereman mendadak dalam situasi darurat. Sementara bagi pengguna jalan lain, abu maupun bara rokok yang terlempar riskan memicu iritasi mata hingga kecelakaan fatal.
Meskipun aturan hukum sudah jelas, menghentikan kebiasaan merokok saat berkendara di Indonesia masih menghadapi jalan yang terjal. Banyak pengendara kurang menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang dan tidak peduli terhadap bahaya abu rokok bagi orang lain.
Tantangan lainnya adalah pengawasan petugas di lapangan yang sulit menindak pelanggar secara langsung di tengah kemacetan lalu lintas. Kamera ETLE saat ini juga masih fokus pada pelanggaran helm serta belum optimal menangkap gestur rokok di tangan pengemudi.
Selain masalah pengawasan, faktor kebiasaan dan adiksi fisik membuat pengendara sulit menahan keinginan merokok saat perjalanan jauh. Untuk mengatasinya, Kepolisian dapat menggelar operasi tertib lalu lintas berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok.
Pemerintah juga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi AI pada ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok secara akurat. Aplikasi resmi kepolisian dapat dibuka agar masyarakat bisa melaporkan pelanggar menggunakan bukti rekaman dashcam atau telepon seluler.
Kampanye edukasi lalu lintas harus menyoroti dampak nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga risiko kebutaan korban. Materi bahaya merokok saat berkendara ini sebaiknya turut disisipkan ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.
Mengubah kebiasaan masyarakat tidak bisa hanya mengandalkan kehadiran petugas kepolisian secara manual di jalan raya. Kombinasi penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan empati antarpenumpang adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman.
Sudut pandang ditulis oleh:
Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....