Membenahi Tata Kelola Angkutan Wisata jelang Mudik

  • 19 Feb 2026 10:15 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon - Menjelang mudik Lebaran, keselamatan angkutan wisata perlu menjadi perhatian serius. Data rampcheck BPTD Kelas II Jawa Tengah periode 1-31 Januari 2026 menunjukkan 62 persen bus pariwisata melanggar aturan.

Dari 92 kendaraan yang diperiksa di lokasi wisata, 57 armada melakukan pelanggaran, didominasi persoalan teknis. Selain itu, ditemukan pelanggaran administrasi seperti kendaraan tanpa KPS, KPS tidak berlaku, hingga BLU-e kedaluwarsa.

Kondisi ini memprihatinkan, mengingat bus pariwisata kerap digunakan dalam program mudik gratis yang diselenggarakan pemerintah, BUMN, maupun swasta. Laporan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat (2026) mencatat sedikitnya delapan persoalan mendasar dalam tata kelola angkutan pariwisata.

Di antaranya kompetensi pengemudi yang belum memadai, indikasi kelelahan saat bertugas, kendaraan tidak laik jalan, perusahaan belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), hingga ketidaksesuaian data kendaraan dalam sistem perizinan. Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mewajibkan perusahaan angkutan umum menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan.

Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018. SMK mencakup 10 pilar, mulai dari komitmen kebijakan, manajemen risiko, pelatihan, hingga evaluasi kinerja keselamatan.

Namun implementasinya masih sangat rendah, dimana dari 42.785 perusahaan angkutan umum yang terdaftar di SPIONAM, baru 227 perusahaan yang memiliki sertifikat SMK atau sekitar 0,0051 persen. Angka ini menunjukkan perlunya percepatan penerapan standar keselamatan di seluruh perusahaan angkutan.

Upaya pencegahan harus dilakukan secara komprehensif. Mulai dari pelatihan dan sertifikasi rutin pengemudi, pemeriksaan kesehatan berkala, rotasi sopir untuk perjalanan jarak jauh, rampcheck di lokasi wisata, hingga sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Peningkatan kualitas infrastruktur jalan wisata dan edukasi publik juga menjadi bagian penting dalam menekan risiko kecelakaan.

Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan harus memastikan seluruh armada bus yang beroperasi, terutama dalam program mudik gratis, benar-benar laik jalan. Tidak boleh ada toleransi terhadap kendaraan yang berpotensi membahayakan keselamatan.

Pada akhirnya, keselamatan pemudik harus menjadi prioritas utama. Pengawasan ketat terhadap kendaraan dan kesiapan fisik pengemudi adalah kunci agar perjalanan mudik berlangsung aman dan selamat.

Djoko Setijowarno

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Rekomendasi Berita