Kenapa Sirene dan Rotator Sering Ditolak Masyarakat?
- 23 Sep 2025 09:58 WIB
- Cirebon
KBRN, Cirebon: Penggunaan sirene dan lampu rotator (strobo) di jalan raya kian menuai penolakan dari masyarakat. Alat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan darurat ini justru kerap disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang.
Banyak kendaraan pribadi atau pejabat non-darurat menggunakan strobo untuk menembus kemacetan. Praktik ini menciptakan ketidakadilan dan memperkuat persepsi bahwa strobo adalah simbol hak istimewa, bukan alat keselamatan publik.
Selain itu, suara sirene yang nyaring sangat mengganggu, terutama di area padat penduduk atau malam hari. Kebisingan ini memicu stres dan kecemasan, khususnya bagi lansia dan pasien.
Regulasi sudah ada, seperti dalam UU No. 22 Tahun 2009. Namun, penegakan hukumnya lemah dan sanksinya tidak memberikan efek jera. Denda maksimal hanya Rp250 ribu atau kurungan satu bulan. Revisi undang-undang sangat diperlukan.
Penggunaan sirene dan rotator hanya sah bagi kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi, serta harus dalam pengawalan resmi. Prinsipnya, jalan adalah hak semua warga, dan prioritas hanya boleh diberikan berdasarkan aturan.
Ketika masyarakat tak lagi percaya pada suara sirene, dampaknya bisa fatal: respons terhadap situasi darurat menjadi lambat. Ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan tidak hanya soal etika, tetapi bisa membahayakan nyawa.
Langkah Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho untuk menertibkan penggunaan sirene dan rotator layak diapresiasi. Namun, upaya ini harus berkelanjutan, bukan hanya bersifat sementara.
Idealnya, pengawalan hanya diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden. Pejabat lain sebaiknya menggunakan fasilitas umum sebagaimana masyarakat biasa. Keteladanan dimulai dari kesetaraan di jalan.
Penulis: Djoko Setijowarno , Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....