KPU Kuningan Masuk Tahap Penataan Dapil

  • 23 Nov 2022 22:25 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Memasuki tahapan Pemilu 2024, KPU Kuningan mulai merancang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk pemilihan anggota DPRD. Hal ini sesuai Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024. Sementara ketentuan pelaksanaan penataan Dapil mengacu kepada ketentuan PKPU nomor 6 tahun 2022. Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, menuturkan tahapan penataan dapil merupakan perintah undang - undang yang harus dilaksanakan oleh KPU di seluruh Indonesia, yang sesuai kondisi daerah dengan prinsip penyusunan daerah pemilihan, sebagaimana diatur dalam pasal 185 UU nomor 7 tahun 2017.

"Jika kondisinya tidak sesuai prinsip, maka pilihannya dapil harus ditata ulang. Penataan dapil dalam pemilu adalah hal biasa,"ujar Asfa, Rabu (23/11/2022).

Saat ditanya soal kondisi Dapil di Kabupaten Kuningan, Asfa menjelaskan penentuan dapil sendiri tentunya harus sesuai dengan tujuh prinsip penyusunan Dapil yakni adanya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, ada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan prinsip kesinambungan.

"Untuk itu sejak hari ini, Kami menayangkan pengumuman resmi rancangan Dapil di website https://kab-kuningan.kpu.go.id. Pengumuman disampaikan agar masyarakat mendapat kesempatan menyampaikan masukan/tanggapan terhadap rancangan Dapil," terangnya.

Proses rancangan dapil , sambungnya, berlangsung mulai 23 November hingga 6 Desember 2022. Selanjutnya akan digelar uji publik pada rentang tanggal 7-16 Desember 2023.

"Rancangannya bisa didownload di website KPU Kuningan, yang tertuang dalam penguman nomor 460/PL.01.3-Pu/3208/2022. Jika ada yang ingin memberikan masukan/tanggapan, silahkan sampaikan dalam bentuk surat resmi ke KPU Kuningan atau melalui link helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dengan menyebutkan nama dan identitas lembaga yang jelas. Jika perorangan maka harus melampirkan fotocopy e-KTP," jelasnya

Terkait alokasi kursi, pria yang akrab disapa Asfa itu mengungkapkan, pada Pemilu 2024 kursi DPRD Kuningan masih tetap berjumlah 50. Kepastian ini diperoleh menyusul keluarnya keputusan KPU RI Nomor 457 Tahun 2022. "Data terakhir di Keputusan KPU RI nomor 457, penduduk Kabupaten Kuningan berjumlah 1.204.584. Jadi kursi DPRD masih tetap, 50 kursi," sebut Asfa.

Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengungkapkan 2 rancangan Dapil di Kab. Kuningan untuk Pemilu 2024 mendatang. Kedua rancangan tersebut meliputi Dapil eksisting seperti yang digunakan pada Pemilu 2019 lalu, dan Dapil hasil penataan sebagai alternatif.

"Kami memang diperintahkan untuk merancang opsi Dapil selain yang exsisting oleh KPU RI. Bahkan dimintanya sampai 3 opsi," ujar Maman.

Maman menjelaskan, Dapil exsisting sebanyak 5 dapil, terdiri dari Dapil 1 dengan alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, Garawangi, Sindangagung, Ciniru dan Hantara. Dapil 2 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Kramatmulya, Jalaksana, Japara, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang dan Pasawahan. Berikutnya Dapil 3 alokasi 12 kursi, meliputi Kec. Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, Kalimanggis, Lebakwang dan Maleber. Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Kec. Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum dan Cibingbin. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kec. Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang dan Cilebak.

Maman melanjutkan, untuk Dapil hasil penataan sebagai alternatif dirancang sebanyak 6 Dapil. Dapil 1 dengan alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya. Dapil 2 alokasi 9 kursi, meliputi Kec. Jalaksana, Cigandamekar, Cilimus, Mandirancan, Pancalang, dan Pasawahan. Dapil 3 alokasi 9 kursi, meliputi Japara, Ciawigebang, Cipicung, Cidahu, dan Kalimanggis.

Berikutnya Dapil 4 alokasi 8 kursi, meliputi Luragung, Ciwaru, Cimahi, Karangkancana, Cibeureum, dan Cibingbin. Dapil 5 alokasi 9 kursi, meliputi Lebakwangi, Maleber, Sindangagung, Ciniru, dan Hantara. Sedangkan Dapil 5 alokasi 6 kursi, meliputi Kadugede, Nusaherang, Darma, Selajambe, Subang, dan Cilebak.

Tahapan masukan/tanggapan masyarakat serta hasil uji publik akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Jabar. Sedangkan finalisasi dan penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota akan dilakukan oleh KPU RI antara tanggal 1 Januari sampai 9 Februari 2023.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....