Sudah 90 Persen Perusahaan Menerapkan UMK 2024

  • 20 Mei 2024 17:15 WIB
  •  Cirebon

KBRN, Cirebon: Bidang Perencanan Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial, Disnaker Kota Cirebon telah melaksanakan monitoring UMK 2024. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 5 – 21 Februari 2024 lalu dengan sasaran target 140 perusahaan yang ada di wilayah Kota Cirebon.

Diketahui bahwa Upah Minimum Kota Cirebon mengalami kenaikan sebesar 3,11 persen atau Rp76.520,49 dari tahun sebelumnya. Yakni Rp2.456.516,60 pada tahun 2023 menjadi Rp2.533.038,00 pada tahun 2024.

Subkor Pencegahan Penyelesaian Perselisihan Jaja Sujana mengatakan, bahwa pihak nya telah menyelesaikan kegiatan monitoring UMK sejak 21 Februari lalu. Dan menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berjalan lancar dengan hasil yang baik.

“Perusahaan di Kota Cirebon saya kira sudah melaksanakan urusan hubungan industrialnya, salah satunya adalah penerapan UMK. Alhamdullilah setelah kami monitoring, hampir 90 persen perusahaan sudah melaksanakan upah minimum,” ujar Jaja kepada RRI.

Dikatakannya, bahwa perusahaan-perusahaan sudah mengalami pertumbuhan yang baik pasca pandemi Covid-19. Hal ini pun menjadi pengaruh yang signifikan kepada kondusifitas hubungan industrial di Kota Cirebon.

“Alhamdullilah hubungan industrial di kota Cirebon kondusif, karena hubungan industrial ini kita jalin dengan komunikasi yang baik antara pekerja, pengusaha dan pemerintah,” kata Jaja menambahkan.

Pihaknya pun berterimakasih kepada para perusahaan di Kota Cirebon yang sudah menjaga kondusifitas hubungan industrial dengan menerapkan UMK 2024. Serta berharap agar perusahaan serta pekerja tetap melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing dengan baik. (Jean Rizal/ RRI Cirebon)


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....