Jumlah Pemilih Kota Cirebon Bertambah 7.253 pada Triwulan III 2026
- 05 Okt 2026 13:38 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Jumlah pemilih di Kota Cirebon mencapai 263.032 orang berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III tahun 2026. Jumlah tersebut bertambah 7.253 pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan 2024 yang tercatat sebanyak 255.779 pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri, mengatakan data tersebut disampaikan dalam rapat pleno PDPB triwulan III yang digelar KPU Kota Cirebon, Rabu, 30 September 2026. Rapat pleno berlangsung di aula kantor KPU Kota Cirebon dan dihadiri unsur partai politik, Disdukcapil, TNI-Polri, kecamatan, RSD Gunung Jati, Lapas Kelas I Kesambi, Rutan Kelas I Cirebon serta pihak terkait lainnya.
Fajri menyebutkan, dari total 263.032 pemilih tersebut, sebanyak 130.544 merupakan pemilih laki-laki dan 132.488 pemilih perempuan. Data tersebut menjadi hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan hingga triwulan III tahun 2026.
“Sebagaimana kita ketahui, DPT pada saat Pemilihan 2024 sebanyak 255.779 pemilih. Saat ini terdapat 263.032 pemilih. Artinya, terdapat penambahan sebanyak 7.253 pemilih,” kata Fajri.
Bawaslu Kota Cirebon melakukan pengawasan terhadap proses PDPB melalui sejumlah langkah, di antaranya uji petik, pengawasan pencocokan dan penelitian atau coklit yang dilakukan KPU Kota Cirebon, serta penyampaian surat imbauan dan saran perbaikan. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan data pemilih yang diperbarui tetap akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu juga meminta KPU Kota Cirebon menyajikan data secara lebih rinci, termasuk menyediakan kolom khusus terkait pemilih yang mengalami perubahan status kependudukan. Bawaslu menilai informasi tersebut penting untuk memudahkan pengawasan terhadap perubahan data pemilih secara berkelanjutan.
Selain itu, Bawaslu mendorong keterlibatan partai politik dan Disdukcapil dalam mendukung pemutakhiran data pemilih. Partai politik diharapkan aktif menyampaikan informasi mengenai perubahan status kependudukan masyarakat, sementara distribusi data kependudukan secara berkala dari Disdukcapil kepada kecamatan dinilai dapat membantu memastikan data pemilih tetap mutakhir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....