Antisipasi Masalah, Keluarga PMI Cirebon Wajib Simpan Dokumen

  • 28 Sep 2026 19:40 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Keluarga pekerja migran Indonesia (PMI) di Kabupaten Cirebon diingatkan untuk menyimpan salinan dokumen penting anggota keluarga yang bekerja ke luar negeri sebagai langkah antisipasi apabila terjadi persoalan. Dokumen seperti KTP dan paspor dinilai penting untuk membantu proses penanganan ketika PMI mengalami masalah, kehilangan komunikasi dengan keluarga, atau membutuhkan pengurusan dokumen selama berada di luar negeri.

Manager Program Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis/Migrant Resources Center (MRC) Cirebon, Sa’adah, mengatakan keluarga tidak hanya perlu mengetahui keberangkatan anggota keluarganya ke luar negeri, tetapi juga harus memiliki arsip dokumen PMI tersebut. Menurutnya, kelengkapan dokumen akan memudahkan keluarga maupun pihak yang membantu ketika sewaktu-waktu diperlukan data mengenai PMI.

“Yang harus diingatkan kepada keluarga adalah keluarga itu harus menyimpan dokumennya si CPMI-nya, si PMI-nya yang keluar kalau ada keluarganya yang berangkat ke luar negeri, keluarga juga harus nyimpen,” ujar Sa’adah kepada RRI, Jumat, 25 September 2026.

Baca juga: Waspadai Modus Tawaran Menikah dengan WNA yang Berujung Eksploitasi

Ia menjelaskan, persoalan sering muncul ketika keluarga datang meminta bantuan setelah kehilangan komunikasi dengan PMI, tetapi tidak memiliki salinan dokumen yang dapat digunakan untuk menelusuri identitas dan keberadaan anggota keluarganya. Kondisi tersebut dapat menyulitkan proses penanganan karena pihak pendamping juga membutuhkan data dasar PMI untuk membantu menyelesaikan persoalan.

“Kami sering kali tuh, Mbak, misalnya datang ke kantor nih, ‘Bu, lapor anak saya sudah sekian tahun enggak komunikasi.’ Baik, Pak, kami bantu, dokumennya ada apa, yang disimpan keluarga? Enggak ada sama sekali,” kata Sa’adah.

Sa’adah menyebut dalam beberapa kondisi keluarga bahkan tidak menyimpan fotokopi paspor maupun KTP milik PMI yang telah berangkat ke luar negeri. Padahal, dokumen tersebut dapat menjadi data penting ketika keluarga harus berkoordinasi dengan pemerintah desa, Dinas Ketenagakerjaan, maupun pihak lain untuk mendapatkan bantuan.

“Fotokopi paspor enggak ada, gitu. Fotokopi KTP juga enggak nyimpan, fotokopi KTP juga enggak ada. Kan kayak mencari jarum di tengah lautan,” ucap Sa’adah.

Baca juga: Warga Cirebon Diminta Waspadai Modus TPPO Pekerja Migran

Karena itu, keluarga diharapkan menyiapkan arsip dokumen sebelum anggota keluarganya berangkat bekerja ke luar negeri dan memastikan dokumen tersebut mudah ditemukan ketika dibutuhkan. Pemerintah desa juga diharapkan memiliki arsip mengenai warga yang berangkat sebagai PMI sehingga data dapat digunakan untuk mendukung penanganan apabila muncul persoalan.

“Desa itu kadang-kadang juga pasti ada arsipnya. Betul, gitu. Jadi kalau enggak ada arsipnya juga desa mau bantunya susah,” ujar Sa’adah.

Menurut Sa’adah, penyimpanan dokumen tersebut merupakan bentuk antisipasi dan bukan berarti keluarga mengharapkan PMI mengalami persoalan selama bekerja di luar negeri. Namun, langkah sederhana tersebut penting dilakukan karena kelengkapan data dapat membantu keluarga dan pihak terkait bergerak lebih cepat apabila terjadi kondisi yang membutuhkan penanganan.

Ia menambahkan, perlindungan PMI tidak hanya menjadi tanggung jawab orang yang akan berangkat, tetapi juga membutuhkan perhatian dari keluarga yang ditinggalkan. Dengan menyimpan dokumen penting dan mengetahui data keberangkatan secara lengkap, keluarga dapat memiliki bekal informasi apabila sewaktu-waktu membutuhkan bantuan terkait keberadaan atau kondisi PMI di luar negeri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....