KAI Daop 3 Cirebon Imbau Masyarakat Jaga Gardu Perlintasan Sebidang

  • 21 Sep 2026 16:35 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – KAI Daerah Operasi 3 Cirebon mengimbau masyarakat menjaga fasilitas gardu perlintasan sebidang untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya vandalisme dan perusakan gardu JPL 218 KM 231+061 di petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan, fasilitas gardu perlintasan merupakan bagian dari prasarana keselamatan yang manfaatnya dirasakan bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan turut menjaga fasilitas yang masih dalam pembangunan maupun yang telah selesai.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga gardu perlintasan sebidang, baik yang masih dalam proses pembangunan maupun yang sudah selesai. Fasilitas ini dibangun untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api sekaligus keselamatan masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang,” ujarnya dikutip dari siaran pers PT KAI Daop 3 Cirebon Sabtu, 19 September 2026.

Menurutnya, pembangunan gardu perlintasan sebidang di wilayah kerja KAI Daop 3 Cirebon dilakukan di 27 titik. Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat memperkuat aspek keselamatan dan pengamanan di sekitar perlintasan kereta api.

Ia menyayangkan tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam proses pembangunan. Atas kejadian tersebut, KAI Daop 3 Cirebon telah melaporkannya kepada pihak Kepolisian untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sangat menyayangkan adanya tindakan vandalisme dan pengrusakan terhadap gardu JPL 218 yang masih dalam tahap pembangunan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak fasilitas tersebut, serta segera melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan di sekitar gardu atau perlintasan kepada petugas KAI maupun pihak berwenang,” ucapnya.

Ia menegaskan, tindakan merusak prasarana dan sarana perkeretaapian memiliki konsekuensi hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, termasuk larangan merusak atau menyebabkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Ia menambahkan, ketentuan pidana juga dapat diterapkan sesuai dampak dari tindakan pengrusakan dan hasil penyidikan aparat penegak hukum. Selain UU Perkeretaapian, ketentuan mengenai pengrusakan barang dan bangunan fasilitas pelayanan publik juga diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Keselamatan perkeretaapian bukan hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran serta seluruh masyarakat. Mari kita jaga bersama fasilitas keselamatan yang telah dibangun, karena menjaga satu fasilitas keselamatan berarti turut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....