Dishub Kota Cirebon Usulkan Pengaktifan Lampu Lalu Lintas di Kalitanjung

  • 16 Sep 2026 17:45 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Dinas Perhubungan Kota Cirebon mengusulkan pengaktifan kembali lampu pengatur lalu lintas di kawasan Kalitanjung untuk mengurangi kepadatan kendaraan. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya penanganan arus lalu lintas di kawasan yang mengalami kepadatan akibat pergerakan kendaraan yang saling berpotongan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Gunawan, ATD., DEA., mengatakan penanganan lalu lintas dilakukan melalui koordinasi dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Forum tersebut melibatkan kepolisian, akademisi, pemerhati lalu lintas, serta perangkat daerah terkait untuk membahas persoalan transportasi di Kota Cirebon.

“Kalau di kami ada kerja sama, kita kebetulan ada kegiatan namanya Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, rutin setiap tahun ada beberapa kali ketemu, intinya membahas mengenai bagaimana memecahkan masalah lalu lintas di Kota Cirebon,” kata Gunawan kepada RRI, Rabu, 16 September 2026.

Baca juga: Dishub Kota Cirebon Tangani Andalalin Pembangunan di Jalan Kota

Menurutnya, hasil koordinasi tersebut juga menjadi dasar penempatan petugas pengatur lalu lintas di sejumlah titik pada jam tertentu. Petugas juga ditempatkan di lokasi yang memiliki larangan parkir untuk mencegah kendaraan berhenti dan menghambat arus lalu lintas.

Khusus kawasan Kalitanjung atau sekitar simpang Cibelong, Gunawan menyebut lampu pengatur lalu lintas sebenarnya sudah tersedia namun belum difungsikan. Kawasan tersebut berada pada ruas jalan nasional sehingga pengelolaannya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan.

“Kalau di Kalitanjung itu sebetulnya di sana sudah ada lampu pengatur lalu lintas, cuma enggak difungsikan, kita usulkan nanti bagaimana menghidupkan lagi lampu lalu lintas di situ,” katanya.

Baca juga: Pertumbuhan Bisnis di Cirebon Perlu Diimbangi Kelancaran Transportasi

Gunawan menilai pengaktifan lampu lalu lintas dapat membantu mengatur pergerakan kendaraan yang saling berpotongan di kawasan tersebut. Pengaturan itu diharapkan dapat mengurangi antrean kendaraan yang saat ini terjadi akibat pergerakan lalu lintas dari berbagai arah.

Selain pengaturan arus kendaraan, keberadaan pedagang di pinggir jalan juga menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani. Dishub Kota Cirebon akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja terkait penertiban aktivitas di sekitar jalan tersebut, meskipun ruas jalan berada dalam kewenangan nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....