Pengawasan Usaha tanpa Kantong Parkir Perlu Lintas Instansi di Cirebon

  • 16 Sep 2026 17:15 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon Pengawasan usaha tanpa kantong parkir memadai dinilai perlu melibatkan lintas instansi untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Kondisi tersebut berkaitan dengan tata ruang, perizinan, dan pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas atau Andalalin.

Pengamat Transportasi Cirebon, Ekky Bahtiar, SE, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya menjadi kewenangan Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan. Menurutnya, tata ruang dan tata guna lahan juga perlu direncanakan pemerintah daerah agar sesuai dengan kebutuhan transportasi.

Ekky mencontohkan usaha yang beroperasi tanpa menyediakan tempat kendaraan berhenti dapat menimbulkan hambatan bagi pengguna jalan. Kendaraan yang parkir di pinggir jalan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitarnya.

“Kalau ada yang buka toko tapi enggak ada kantong parkirnya, itu menimbulkan hambatan bagi pengguna jalan yang lain. Itu bukan hanya Dinas Perhubungan yang punya kewenangan untuk menindak, ada Satpol PP dan Dinas Perizinan,” ujarnya kepada RRI Selasa, 15 September 2026.

Baca juga: Pengamat Transportasi: Andalalin Penting Kendalikan Dampak Lalu Lintas

Ia menilai Andalalin sebenarnya dapat menjadi instrumen untuk mengantisipasi persoalan tersebut karena memperhitungkan jumlah tarikan dan bangkitan kendaraan dari suatu kegiatan. Namun, menurutnya, masih terdapat celah antara pelaksanaan rekomendasi Andalalin dengan kondisi usaha setelah beroperasi.

“Kalau konsep Andalalinnya itu benar, mereka memperkirakan jumlah tarikan dan bangkitan. Kalau pelaksanaannya, ini yang menjadi gap antara pelaksanaan Andalalin dan pelaksanaan usahanya yang perlu diawasi oleh pemerintah daerah, bukan hanya Dinas Perhubungan,” ucapnya.

Ekky juga menyoroti perlunya pemerintah daerah memiliki pemetaan dan perencanaan transportasi yang terintegrasi dengan tata ruang serta kegiatan ekonomi. Menurutnya, perencanaan tersebut penting agar perkembangan usaha tidak menimbulkan hambatan terhadap pergerakan masyarakat.

Ia mempertanyakan keberadaan Tataran Transportasi Lokal dan grand design transportasi yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengembangkan sistem transportasi. Perencanaan yang terintegrasi dinilai dapat menyelaraskan kelancaran transportasi dengan aktivitas ekonomi.

Ekky mengusulkan agar pengawasan pelaksanaan Andalalin dilakukan secara berkala dan melibatkan pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Evaluasi tersebut dapat dilakukan minimal satu tahun sekali dengan mengintegrasikan pelaksanaan Andalalin di tingkat kota, kabupaten, provinsi, dan Kementerian Perhubungan.

Menurutnya, hasil evaluasi dapat menjadi bagian dari perencanaan Andalalin yang lebih terintegrasi secara nasional. Penguatan pengawasan dan koordinasi diperlukan agar Andalalin tidak berhenti sebagai dokumen persyaratan, tetapi menjadi bagian dari pengendalian dampak lalu lintas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....