Sekolah Umum Dinilai Perlu Beri Ruang bagi Anak Disabilitas

  • 29 Agt 2026 16:30 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Cirebon – Pendidikan bagi penyandang disabilitas dinilai tidak seharusnya hanya menjadi tanggung jawab Sekolah Luar Biasa atau SLB. Sekolah umum juga perlu memberikan ruang bagi anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Wakil Kepala Sekolah SLB Mutiara Bunda, Rusdin, S.Pd., Gr. mengatakan, guru yang memiliki kompetensi pendidikan khusus di Cirebon masih banyak mengajar di SLB. Padahal, menurutnya, anak penyandang disabilitas juga banyak yang bersekolah di satuan pendidikan umum.

Rusdin menyebut, anak dengan kondisi tunarungu maupun tunadaksa pada dasarnya memiliki kemampuan untuk mengikuti pembelajaran bersama siswa lainnya di sekolah umum. Karena itu, keberadaan guru dengan kompetensi pendidikan khusus juga diperlukan di sekolah umum.

“SLB itu bukan satu-satunya tempat untuk anak berkebutuhan khusus, terutama anak yang tunarungu atau tunadaksa itu harusnya tidak di SLB. Mereka memiliki kemampuan untuk berpikir, berhitung, dan mengikuti kegiatan-kegiatan lain dengan teman-temannya di sekolah umum,” ujarnya kepada RRI, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Baca juga: Keterbatasan Kompetensi Guru Jadi Kendala Pendidikan Inklusif Disabilitas

Ia menilai, pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam menentukan tempat belajar. Menurutnya, terdapat anak yang sebelumnya bersekolah di sekolah umum namun kemudian dipindahkan ke SLB karena dianggap tidak mampu mengikuti pembelajaran.

Rusdin mencontohkan, anak yang baru dipindahkan ke SLB ketika sudah duduk di kelas empat justru dapat memiliki kemampuan akademik lebih tinggi dibandingkan siswa lainnya di SLB. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kemampuan anak belum tentu menjadi persoalan, melainkan pemahaman guru dan sekolah terhadap kebutuhan anak yang perlu ditingkatkan.

“Artinya walaupun dikatakan di sekolah umum itu tidak mengikuti, sebenarnya dia mengikuti, hanya gurunya saja belum memahami atau sekolahnya tidak memahami hal itu,” katanya.

Ia menambahkan, Kabupaten Cirebon telah melakukan kemajuan melalui revisi Surat Keputusan atau SK Unit Layanan Disabilitas (ULD) pada 2025. Revisi tersebut dinilai lebih melibatkan penyandang disabilitas dibandingkan SK sebelumnya yang ditetapkan pada 2024, sehingga diharapkan dapat memperkuat layanan pendidikan yang lebih inklusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....