KKP Berikan Sertifikasi Mutu Gratis untuk Tingkatkan Kualitas Produk Perikanan
- 26 Agt 2026 17:16 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Pelaku usaha perikanan kini dapat memperoleh sertifikasi jaminan mutu tanpa mengeluarkan biaya untuk proses layanan tersebut. Kemudahan ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha memenuhi standar keamanan hasil perikanan.
Inspektur Mutu Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kiki Puspita Amalia, mengatakan layanan sertifikasi tersedia melalui unit pelaksana teknis. Pemerintah menyediakan 46 UPT yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk memberikan pelayanan kepada pelaku usaha.
“Kami memiliki 46 UPT di seluruh Indonesia yang siap sedia untuk melaksanakan sertifikasi dan seluruhnya tanpa biaya,” ujarnya kepada RRI, Rabu, 26 Agustus 2026. Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi melalui sistem Online Single Submission atau OSS.
Kiki menjelaskan, proses sertifikasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan tinjauan lapangan terhadap kegiatan usaha. Setelah sertifikat diterbitkan, pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan standar mutu terus dijalankan.
| Baca juga: Program BPBL Sentuh Posyandu dan PAUD Desa |
Sistem pengajuan secara digital juga membuat proses sertifikasi lebih mudah dipantau oleh pemerintah dan pelaku usaha. Sertifikat yang telah memenuhi persyaratan dapat diterbitkan secara elektronik melalui sistem yang tersedia.
Menurut Kiki, sertifikasi tidak sekadar menghasilkan dokumen sebagai bukti pemenuhan persyaratan usaha. Proses tersebut juga memastikan kegiatan produksi memenuhi standar keamanan yang dibutuhkan konsumen.
Ia berharap kemudahan layanan sertifikasi dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan mutu. Peningkatan kepatuhan tersebut sekaligus mendukung kualitas produk perikanan yang dipasarkan secara domestik maupun internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....