Kapolres Majalengka Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pelaku Karhutla

  • 25 Agt 2026 20:43 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Majalengka - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka dan TNI dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat musim kemarau. Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman mengatakan, upaya pencegahan karhutla dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur di tingkat lapangan.

"Tidak hanya Polri, tetapi kami juga bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Majalengka dan khususnya TNI. Kita sama-sama mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Aldy, Selasa 25 Agustus 2026.

Menurutnya, pencegahan dilakukan melalui peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta pemerintah desa. Mereka secara bersama-sama memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Masyarakat juga diminta tidak membakar lahan maupun membuang puntung rokok sembarangan, khususnya di kawasan hutan. Ia menjelaskan, kondisi musim kemarau dengan tingkat kekeringan yang tinggi membuat potensi kebakaran semakin besar.

"Bara api kecil maupun puntung rokok yang dibuang sembarangan dapat menjadi pemicu kebakaran yang meluas" katanya

Selain mengedepankan langkah pencegahan, Polres Majalengka juga menyiapkan langkah penindakan terhadap pihak yang dengan sengaja membuka lahan menggunakan cara membakar hingga menimbulkan kebakaran hutan.

Polisi, kata AKBP Aldy, tidak akan ragu menindak tegas oknum yang melakukan pembakaran untuk kepentingan pribadi maupun kelompok apabila perbuatannya berdampak pada meluasnya kebakaran.

"Kami pun akan menindak tegas apabila ada oknum-oknum yang memang sengaja ingin membuka lahan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu dan akhirnya berefek kepada kebakaran hutan yang luas," katanya.

AKBP Aldy menambahkan, kondisi geografis Majalengka turut menjadi perhatian dalam upaya pencegahan karhutla. Wilayah Kabupaten Majalengka tidak hanya berupa dataran rendah, tetapi juga memiliki kawasan perbukitan dan dataran tinggi, termasuk wilayah kaki Gunung Ciremai yang berbatasan dengan Kabupaten Kuningan.

Karena itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika beraktivitas di kawasan hutan dan lahan yang rawan terbakar.

"Kami dari Polres Majalengka dan jajaran mengimbau kepada masyarakat agar tidak membakar ataupun membuang puntung rokok secara sembarangan, apalagi terutama di kawasan hutan. Ada aturan yang tegas mengatur itu," ujarnya.

Terkait sanksi, Kapolres menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan dilakukan secara tegas dan terukur, dengan ancaman pidana yang dapat mencapai lebih dari empat tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....