Fakultas Hukum UGJ Bekali Mahasiswa Etika Penggunaan AI dalam Pembelajaran
- 19 Agt 2026 15:23 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Perkembangan teknologi digital membuat metode pembelajaran mahasiswa saat ini mengalami perubahan yang cukup signifikan. Kondisi tersebut turut mendorong perguruan tinggi menyesuaikan metode pembelajaran, termasuk dalam pendidikan hukum.
Kaprodi Fakultas Hukum UGJ Cirebon, Dr. Raden Handiriono, SH., M.Kn., mengatakan mahasiswa saat ini sudah akrab dengan berbagai teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Menurutnya, penggunaan AI dalam pembelajaran tidak dapat sekadar dilarang karena teknologi tersebut juga dapat menjadi alat bantu bagi mahasiswa.
"Mahasiswa sudah masuk dan berteman, dalam tanda kutip, dengan AI, sehingga kita sebagai pendidik perlu memberitahu bahwa ada etika dalam pemakaian AI ini," ujarnya kepada RRI Rabu, 19 Agustus 2026.
Handiriono menjelaskan, mahasiswa perlu memahami cara menggunakan AI secara tepat dan tidak menyerahkan seluruh proses pembelajaran kepada teknologi tersebut. Menurutnya, mahasiswa harus mampu mengarahkan AI sebagai alat bantu sehingga tetap menjadi pihak yang mengendalikan proses belajar.
Ia menambahkan, pemahaman terhadap penggunaan AI juga perlu dibarengi dengan literasi yang baik agar mahasiswa tidak menerima begitu saja informasi yang dihasilkan teknologi. "Kita mengatur bagaimana AI bekerja untuk kita, bukan sebaliknya, karena hasilnya akan berbeda," katanya.
Selain mengikuti perkembangan teknologi, mahasiswa Fakultas Hukum UGJ juga dibekali pembelajaran hukum secara bertahap sesuai jenjang semester. Pada semester awal, mahasiswa mempelajari mata kuliah prasyarat seperti Pengantar Ilmu Hukum dan logika sebagai dasar untuk memahami materi hukum yang lebih spesifik.
Memasuki sekitar semester empat, mahasiswa mulai diperkenalkan dengan hukum formil atau hukum acara sebelum mempelajari berbagai cabang hukum secara lebih mendalam. Dari materi dasar tersebut, pembelajaran kemudian berkembang ke bidang seperti Hak Atas Kekayaan Intelektual, hukum perlindungan konsumen, hingga hukum asuransi.
Handiriono mengatakan mahasiswa nantinya dapat memperdalam bidang hukum sesuai minat dan rencana karier masing-masing, seperti pidana bagi yang ingin menjadi jaksa atau Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi yang tertarik menjadi legal corporate. "Tapi dasarnya harus kuat dulu, nanti dari situ akan kelihatan mahasiswa senangnya di mana," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....