HUT ke-81 RI, MUI Ingatkan Aturan Kegiatan Agustusan
- 17 Agt 2026 12:48 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Menyambut peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, banyak masyarakat mulai menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan untuk memeriahkan suasana Agustusan. Mulai dari lomba makan kerupuk, balap karung, panjat pinang hingga berbagai permainan lainnya digelar untuk mempererat kebersamaan warga.
Meski identik dengan hiburan dan kegembiraan, pelaksanaan kegiatan Agustusan tetap perlu memperhatikan ketentuan agama, khususnya bagi masyarakat Muslim. Sejumlah fatwa dan panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dapat menjadi rujukan agar kegiatan perayaan kemerdekaan tetap berlangsung sesuai dengan prinsip syariat.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan perayaan Agustusan dapat diisi dengan kegiatan yang mempererat persatuan, memberikan kontribusi positif bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir sebagai wujud syukur atas kemerdekaan. Pernyataan tersebut dimuat dalam MUI Digital sebagaimana dilansir website resmi MUI, mui.or.id Jumat, 7 Agustus 2026.
“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” ujar Kiai Muiz Ali
Kiai Muiz Ali menegaskan, Islam melarang praktik mengenakan pakaian yang menyerupai lawan jenis. Ketentuan tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, baik dilakukan di ruang publik maupun secara pribadi.
Hal lainnya yang diatur oleh MUI yakni tentang penyelenggaraan rute pawai agar tidak mengganggu aktivitas dan kenyamanan pengguna jalan. Pengaturan jalur juga diperlukan agar kegiatan tetap berlangsung tertib tanpa menghambat mobilitas masyarakat.
Dalam kegiatan perlombaan Agustusan, panitia juga perlu memperhatikan mekanisme pengadaan hadiah. Kiai Muiz Ali mengingatkan agar uang pendaftaran peserta tidak digunakan untuk menyediakan hadiah karena mekanisme tersebut dapat mengandung unsur judi (qimar) yang diharamkan dalam Islam.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” jelasnya.
Mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Kiai Muiz Ali menyebut permainan dengan taruhan dana pribadi dan hasil yang tidak pasti termasuk dalam kategori judi yang diharamkan. Karena itu, hadiah lomba sebaiknya berasal dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....