Lelang Kejari Kuningan, Motor Dibuka Mulai Rp1,6 Juta
- 08 Agt 2026 20:32 WIB
- Cirebon
Poin Utama
- Kejari Kuningan akan menggelar lelang enam unit sepeda motor barang rampasan negara pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan harga limit mulai dari Rp1,6 juta.
- Harga limit kendaraan yang dilelang bervariasi sesuai kondisi fisik berdasarkan penilaian dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
- Lelang ini merupakan bagian dari pelaksanaan lelang barang rampasan negara secara serentak yang dikoordinasikan oleh Badan Pemulihan Aset di berbagai wilayah Indonesia.
RRI.CO.ID, Kuningan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan akan melelang enam unit sepeda motor barang rampasan negara pada Selasa, 11 Agustus 2026. Harga limit kendaraan yang dilelang bervariasi sesuai kondisi fisik hasil penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dengan harga termurah mulai Rp1,6 juta.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Kuningan, Dongan M.T. Sirait, menyampaikan lelang ini merupakan bagian dari eksekusi barang rampasan negara. Kegiatan tersebut digelar secara serentak oleh Badan Pemulihan Aset di berbagai wilayah Indonesia.
"Kalau untuk agenda Kejari Kuningan sendiri, kita mendapatkan jadwal dari KPKNL pada 11 Agustus dengan objek lelang berupa enam unit sepeda motor. Harga limitnya bervariasi sesuai dengan kondisi fisik barang berdasarkan penilaian dari KPKNL, ada yang dibuka di angka Rp1,6 juta," ujar Dongan saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Kuningan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut dia, pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah. Masyarakat yang berminat dapat mengikuti proses lelang melalui situs resmi lelang.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.
Dongan memastikan para calon pemenang lelang akan menerima dokumen resmi. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar hukum untuk mengurus administrasi kendaraan setelah seluruh proses lelang selesai.
"Sebagai jaminan, dari kami selaku pihak kejaksaan akan mengeluarkan Berita Acara Lelang yang sah. Dokumen resmi inilah yang nantinya menjadi dasar bagi pemenang lelang untuk melakukan pengurusan surat-surat kendaraan ke pihak kepolisian selaku pemegang kewenangan," katanya.
Dia menjelaskan, Kejari Kuningan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait administrasi kendaraan hasil lelang. Namun, proses penerbitan atau pengurusan dokumen kendaraan tetap menjadi kewenangan instansi kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Lelang ini merupakan bagian dari proses eksekusi barang bukti yang telah dirampas untuk negara. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Secara nasional, agenda lelang barang rampasan negara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 10–14 Agustus 2026 melalui mekanisme lelang resmi pemerintah. Hasil penjualan barang rampasan negara selanjutnya disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan pengelolaan hasil lelang barang rampasan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....